Praperadilan Kedua Tersangka A Digelar, Kuasa Hukum Sebut Ada Keraguan dalam Penetapan Tersangka
Untuk saksinya kami belum tahu. Nanti akan dirundingkan dulu siapa yang akan dihadirkan untuk jadi saksinya untuk pra nya
Penulis: Peggy Dania | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Peggy Dania
BERI KETERANGAN - Aldy Gunawan, Kuasa Hukum Pemohon saat diwawancarai usai sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Pontianak, Jumat 14 November 2025. Sidang praperadilan kedua ini akan dilanjutkan pada hari senin mendatang tanggal 17 November 2025.
Ringkasan Berita:
- Kuasa Hukum Pemohon, Aldy Gunawan menjelaskan bahwa permohonan kali ini berbeda dari praperadilan sebelumnya yang telah diputuskan ditolak.
- Aldy juga mempertanyakan bukti yang disebut sebagai scientific evidence yaitu hasil Visum et Repertum (VER) oleh pihak Polda Kalbar.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengadilan Negeri Pontianak mulai menggelar sidang praperadilan kedua dalam perkara nomor 14/Pid.Pra/2025/PN Ptk, yang diajukan oleh istri tersangka A, Jumat 14 November 2025.
Permohonan ini kembali diajukan karena pihak pemohon mempertanyakan nilai dan relevansi alat bukti yang digunakan penyidik dalam menetapkan A sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak.
Kuasa Hukum Pemohon, Aldy Gunawan menjelaskan bahwa permohonan kali ini berbeda dari praperadilan sebelumnya yang telah diputuskan ditolak.
“Kalau praperadilan pertama itu kita membantah bukti. Yang kedua ini, kita mempertanyakan nilai buktinya, sepertinya ada keraguan dari pihak Polda dalam penetapan tersangka A,” ujarnya usai sidang.
Aldy juga mempertanyakan bukti yang disebut sebagai scientific evidence yaitu hasil Visum et Repertum (VER) oleh pihak Polda Kalbar.
“Bukti yang sangat dipercayai oleh mereka, sebagai bukti scientific evidence itu. Yaitu bukti VER yang dipercayai bahwa kejadian tersebut tanggal 13 Juni. Jadi kita mempertanyakan apa nilai bukti, apa relevansi bukti tersebut dengan penetapan A sebagai tersangka ini,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa lamanya proses penyidikan yang hingga kini belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Menurut saya pribadi, bahwa adanya keragu-raguan dari pihak Polda untuk naikkan ke kejaksaan atau sebaliknya gitu. Mereka ada keragu-raguan terhadap penatapan tersangka A. Karena berdasarkan bukti yang paling scientific evidence itu terjadi setelah anak itu diantar pulang. Tidak ada di situ, tidak ada ketemu-temu lagi sama si A,” ucapnya.
Aldy menyebut bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, permohonan praperadilan dapat diajukan kembali sepanjang objek permohonannya berbeda.
“Praperadilan itu tidak ada batasnya. Kan banyak itu, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, penggeledahan, semuanya bisa di pra kan,” jelasnya.
Untuk agenda sidang hari ini, pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan dan masih akan berkonsultasi internal terkait siapa saja saksi yang akan dihadirkan pada persidangan berikutnya.
“Untuk saksinya kami belum tahu. Nanti akan dirundingkan dulu siapa yang akan dihadirkan untuk jadi saksinya untuk pra nya,” ungkapnya.
Sidang praperadilan kedua ini akan dilanjutkan pada hari senin mendatang tanggal 17 November 2025.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Baca Juga
| Polsek Kuala Behe dan Polsek Menjalin Berpatroli Menjaga Situasi Aman dan Cegah Tindakan Kejahatan |
|
|---|
| GARA-GARA Anjing! Terungkap Motif Pembunuhan Warga di Desa Jelutung Pemangkat, Sambas |
|
|---|
| Sikum Polres Sekadau Lanjutkan Sosialisasi KUHP Baru ke Polsek Belitang Hilir |
|
|---|
| Wakapolresta Pontianak Hadiri Pajak Award Pontianak 2025 di Hotel Ibis |
|
|---|
| Tingkatkan Kebugaran Personel, Polresta Pontianak Laksanakan Olahraga Jalan Santai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/KUASA-TASK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.