MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Pengamat Hukum Kalbar : Sudah Sangat Tepat
Alasan kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (5) di atas tidak memperhatikan dan mempertimbangkan waktu pelantikan kepala daerah terpilih.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang membatalkan pemotongan masa jabatan 48 kepala daerah hasil Pilkada 2018, tetapi baru dilantik pada 2019.
Pengamat Hukum sekaligus Dosen Fakultas Syariah IAIN Pontianak, Sukardi SH MHum mengungkapkan Putusan MK terkait akhir masa jabatan tersebut diajukan oleh beberapa orang Kepala Daerah yang di antaranya adalah Gubernur Maluku, Wakil Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Bogor Bima Arya dkk.
Sukardi menjelaskan para pemohon melakukan uji materi terhadap Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang Kepala Daerah hasil pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.
Menurutnya, apa yang sudah diputuskan oleh MK tersebut sudah sangat tepat.
Alasannya antara lain bahwa dengan dikabulkannya permohonan uji materi tersebut tentu memberikan kepastian hukum kepada semua kepala daerah hasil Pemilu Tahun 2018 namun baru dilakukan pelantikan pada tahun 2019.
Baca juga: Pemprov Kalbar Berhasil Raih Juara 2 Lomba Penilaian Kinerja Bidang Kebinamargaan
Alasan kedua, sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (5) di atas tidak memperhatikan dan mempertimbangkan waktu pelantikan kepala daerah terpilih.
Dan yang ketiga, bahwa dalam surat keputusan pengangkatan kepala daerah yang dipilih Tahun 2018 namun dilantik Tahun 2019 memegang masa jabatan penuh selama 5 tahun dan baru akan berakhir pada Tahun 2024.
"Nah dengan putusan MK Nomor 143 tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap akhir masa jabatan kepala daerah tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak Senin 25 Desember 2023. (*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Herman Hofi Apresiasi Sikap Tenang Ria Norsan Saat Rumahnya Digeledah KPK |
![]() |
---|
Dukung Asta Cita, Gubernur Kalbar Dorong Perbaikan Layanan Program MBG |
![]() |
---|
Polres Sekadau Amankan Final Turnamen Sepak Bola HUT RI ke-80 di Lapangan Ej Lantu |
![]() |
---|
Polres Sekadau Gelar Panen Raya Jagung, Wujudkan Dukungan terhadap Swasembada Pangan Nasional |
![]() |
---|
Program MBG: Antara Pemenuhan Gizi, Dampak Ekonomi dan Tantangan Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.