Berita Viral

Polres Ketapang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Yesa, Ini Kata Ketua KPPAD Kalbar

"Yang jelas kita harus mengucapkan terimakasih sebagai apresiasi kinerja kepolisian Polres Ketapang karena cepat dan tanggap menyikapi kasus tersebut,

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Polres Ketapang melaksanakan press rilis penetapan tersangka kasus kekerasan anak hingga meninggal dunia di Mapolres Ketapang, Senin 4 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polres Ketapang resmi menetapkan tersangka kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin 4 Desember 2023.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya, SST alias AK selaku ibu angkatnya, YLT selaku bapak angkat serta MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menjelaskan, kasus kekerasan Yesa terjadi sejak korban diadopsi, yakni sejak tahun 2021 lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian.

"Yang jelas kita harus mengucapkan terimakasih sebagai apresiasi kinerja kepolisian Polres Ketapang karena cepat dan tanggap menyikapi kasus tersebut," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 4 Desember 2023.

BREAKING NEWS : Polres Ketapang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Yesa, Salah satunya Ortu Angkat

"Hingga tidak perlu menunggu waktu lama dapat mengungkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka," tambahnya.

Tak hanya kepada pihak kepolisian, Eka juga menyampaikan terimakasih kepada masyarakat setempat di lokasi kejadian.

"Tak terlepas juga untuk masyarakat Kecamatan Sandai khususnya, karena dari awal sudah turut serta mengawal kasus tersebut," tuturnya.

Lebih lanjut, Eka berharap Yesa mendapatkan keadilan dan seluruh tersangka diganjar hukuman yang seberat-beratnya.

"Tentunya sedih dan prihatin, tidak dapat kita sembunyikan ketika menyikapi kasus kekerasan fisik yang dialami Y (7) hingga korban kehilangan nyawa," paparnya.

"Sekalipun korban sudah tiada, keadilan harus ditegakkan, penegakan hukum harus jelas, mengingat korban anak dibawah umur, jadi harus menggunakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 80 (Ayat 3) Juncto dan Pasal 80 (Ayat 4)," tandasnya. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved