MODUS Licik 18 Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Kalbar, Polda Ungkap Ini

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan BBM yang disalahgunakan itu meliputi Solar Subsidi dan Pertalite.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
KASUS PETI - Dirkrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin saat konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalbar membeberkan soal kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi.

Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, Ditkrimsus Polda Kalbar mengungkap 20 penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin mengatakan BBM yang disalahgunakan itu meliputi Solar Subsidi dan Pertalite.

Alhasil, Ditkrimsus Polda Kalbar menetapkan 18 tersangka.

18 tersangka itu terdiri dari pengangkut dan penjual.

Selain itu, Ditkrimsus juga mengamankan 14.070 liter BBM jenis Pertalite, 14.875 liter Solar Subsidi, 75 tabung gas ukuran 3 kg dan 1 tabung gas ukuran 12 kg.

“14.070 liter BBM jenis pertalite, 14.875 liter solar subsidi, 75 tabung gas ukuran 3 kg dan 1 tabung gas ukuran 12 kg,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Rabu 6 Agustus 2025.

Tidak hanya BBM dan gas subsidir, Ditkrimsus juga menyita 12 unit kendaraan mulai dari dump truck, pick up, dan mini bus, serta dua buah perahu sampan yang digunakan sebagai sarana pengangkutan ilegal.

6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! 20 Kasus Penyalahgunaan BBM-Gas Subsidi, Truk Terperosok di Serdam

Modus Pelaku

Kombes Pol Burhanudin menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi.

“Mendistribusikan BBM bersubsidi tanpa izin resmi sebagai penyalur atau agen resmi. Menggunakan mobil pribadi, truk tertutup, atau mobil tangki ilegal untuk mengangkut BBM bersubsidi,” terangnya.

Ia menambahkan, BBM subsidi juga dibeli secara legal namun dijual kembali ke sektor industri, pertambangan, dan usaha besar yang seharusnya menggunakan BBM non-subsidi.

Polda Kalbar Ungkap Penjualan BBM Ilegal di Singkawang

Di sisi lain, Ditkrimsus juga berhasil mengungkap penjualan BBM ilegal di Kota Singkawang.

Kombes Pol Burhanudin mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan pada 26 Juli 2025 lalu di Jalan Gunung Merapi, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved