Berita Viral

BREAKING NEWS : Polres Ketapang Tetapkan 7 Tersangka Kasus Kekerasan Yesa, Salah satunya Ortu Angkat

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menjelaskan, kasus kekerasan Yesa terjadi sejak korban diadopsi, yakni sejak tahun 2021 lalu.

|
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Nur Imam Satria
Polres Ketapang melaksanakan press rilis penetapan tersangka kasus kekerasan anak hingga meninggal dunia di Mapolres Ketapang, Senin 4 Desember 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Polres Ketapang resmi menetapkan tersangka kasus kekerasan hingga meninggal dunia terhadap anak bernama Yesa (7) di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Senin 4 Desember 2023.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sebanyak tujuh orang tersangka, di antaranya, SST alias AK selaku ibu angkatnya, YLT selaku bapak angkat serta MLS, VDS, AMP, DS dan AA selaku karyawan toko orang tua angkatnya.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Fariz Kautsar menjelaskan, kasus kekerasan Yesa terjadi sejak korban diadopsi, yakni sejak tahun 2021 lalu.

"Kekerasan yang diterima oleh korban berulang-ulang sejak ia diadopsi dan peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda," kata Fariz saat menghadirkan ketujuh tersangka di Mapolres Ketapang, Senin 4 Desember 2023 pagi.

Sampaikan Sikap Terkait Kasus Yesa, DAD Ketapang Adakan Pertemuan Bersama Kapolres Ketapang

Sedangkan untuk tersangka utama, kata Fariz, yakni ibu angkat korban.

Karena sebelum korban meninggal dunia, ibu korban sempat mengajarkan korban berenang di sungai yang ada di belakang rumah korban.

"Ibu angkatnya yang menjadi pelaku utama karena paling dominan. Saat diajarin berenang pada 23 November lalu, karena kesal, korban dicelup-celupkan ke dalam air. Kemudian anak ini sesak nafas hingga muntah air beserta darah. Saat di bawah ke Puskesmas di perjalanan meninggal dunia," jelasnya.

Fariz melanjutkan, untuk pelaku lainnya diketahui turut melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan pembiaran.

"Untuk bapak angkatnya ini, dia sangat mengetahui atas kekerasan ini tetapi melakukan pembiaran. Sedangkan karyawan toko ini, ikut-ikutan melakukan kekerasan fisik karena terbiasa melihat anak ini dipukul ibu angkatnya," tambahnya.

Ke tujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023. Mereka terancam dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 Miliar, sebagaimana dimaksud pada pasal 76C Junto pasal 80 ayat 3 Undang Undang RI no 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 ayat (3) UU no 23 tahun 2004 penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 170 ayat 3 (e) KUHP.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved