Berita Viral

RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya

Resmi berubah aturan terbaru pemerintah kini bisa mengambil alih tanah terlantar lengkap aturan hingga mekanismenya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
SERTIFIKAT TANAH - Ilustrasi sertifikat tanah. Resmi berubah aturan terbaru pemerintah kini bisa mengambil alih tanah terlantar lengkap aturan hingga mekanismenya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah aturan terbaru pemerintah kini bisa mengambil alih tanah terlantar lengkap aturan hingga mekanismenya.

Hal itu diungkap langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Ia menegaskan bahwa negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih tanah terlantar.

Khususnya tanah berskala besar yang berstatus Hak Guna Usaha (HGU) atau Hak Guna Bangunan (HGB) namun tidak dimanfaatkan oleh pemegang hak.

Penegasan ini disampaikan Nusron saat mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemabatas) 2025 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Rabu 6 Agustus 2025.

Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah

“Tanah yang diberikan hak guna usaha atau hak guna bangunan tapi tidak dimanfaatkan selama dua tahun, bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar dan diambil alih lagi oleh negara,” ujar Nusron.

Nusron menjelaskan, mekanisme penetapan tanah telantar diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, proses evaluasi dilakukan secara bertahap.

“Prosesnya melalui serangkaian peringatan selama 3 kali yang berlangsung hingga 587 hari,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa prosedur ini tidak menyasar tanah milik rakyat kecil.

Melainkan fokus pada tanah negara berskala besar yang dibiarkan mangkrak.

"Tanah masyarakat, jangankan seribu meter, lahan 200 meter saja pasti dimanfaatkan. Yang menjadi perhatian adalah tanah HGU/HGB skala besar yang mangkrak," kata Nusron.

Sejalan dengan Reforma Agraria dan Keadilan Sosial Langkah tegas ini menurut Nusron sejalan dengan amanat reforma agraria dan prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya agraria nasional.

"Setelah dikasih HGU dan HGB dari negara, tanah tersebut dievaluasi selama 2 tahun apakah dikerjakan atau tidak.

Kalau 2 tahun tidak ada aktivitas memanfaatkan tanah tersebut, pemerintah akan memberikan pemberitahuan 1, 2, dan 3, dan dapat diambil negara kembali," tegas Nusron.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved