Berita Viral
DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja
Resmi dipermudah syarat dan cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru kini bisa dilakukan dimana saja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru kini bisa dilakukan dimana saja.
Bagi pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.
Kini, perpanjangan SIM juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dan bisa dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Namun, ini hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.
Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, di mana dikenakan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
• RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya
Namun, angka tersebut belum termasuk dengan biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.
Berikut adalah tahapan lengkap untuk memperpanjang SIM via Digital Korlantas Polri :
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore
- Registrasi dengan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS
- Buat dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email
- Aktivasi akun melalui email
- Lakukan verifikasi e-KTP dengan selfie (liveness check)
- Siapkan dokumen seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru
- Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya |
![]() |
---|
Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah |
![]() |
---|
Viral Kasus Blokir Rekening Dormant, PPATK Klaim Deposito Judi Online Mei 2025 Turun 55 Persen |
![]() |
---|
POTENSI Investasi Triliunan untuk Peternakan Babi Modern Batal Usai Fatwa Haram MUI Dikeluarkan |
![]() |
---|
Cerita Viral Warga Bekasi Kehilangan Rp 66 Juta karena Tertipu Aplikasi KTP Digital Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.