Berita Viral

DIPERMUDAH Syarat dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru Kini Bisa Dilakukan Dimana Saja

Resmi dipermudah syarat dan cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru kini bisa dilakukan dimana saja.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Korlantas Polri
PERPANJANG SIM - Ilustrasi perpanjang SIM. Resmi dipermudah syarat dan cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru kini bisa dilakukan dimana saja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi dipermudah syarat dan cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru kini bisa dilakukan dimana saja.

Bagi pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali atau sebelum masa berlakunya habis.

Kini, perpanjangan SIM juga semakin mudah karena bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dan bisa dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

Namun, ini hanya bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C.

Sementara, untuk tarif perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, di mana dikenakan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.

RESMI Pemerintah Kini Bisa Ambil Alih Tanah Telantar Lengkap Aturan UU dan Mekanismenya

Namun, angka tersebut belum termasuk dengan biaya administrasi, pengemasan, dan ongkos kirim jika pemohon memilih layanan antar ke rumah.

Berikut adalah tahapan lengkap untuk memperpanjang SIM via Digital Korlantas Polri :

- Unduh Aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

- Registrasi dengan nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim via SMS

- Buat dan konfirmasi PIN

- Lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email

- Aktivasi akun melalui email

- Lakukan verifikasi e-KTP dengan selfie (liveness check)

- Siapkan dokumen seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto latar biru

- Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved