Berita Viral

Resmi Berubah Syarat dan Cara Perpanjang STNK Terbaru Tak Perlu Lagi ke Samsat, Kini Bisa dari Rumah

Resmi berubah syarat dan cara memperpanjang STNK terbaru tak perlu lagi datang ke Samsat dan kini sudah bisa dilakukan darimana saja.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
STNK - Ilustrasi STNK. Resmi berubah syarat dan cara memperpanjang STNK terbaru tak perlu lagi datang ke Samsat dan kini sudah bisa dilakukan darimana saja. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah syarat dan cara memperpanjang STNK terbaru tak perlu lagi datang ke Samsat dan kini sudah bisa dilakukan darimana saja.

Membayar pajak kendaraan dan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini tak lagi harus antre di kantor Samsat.

Pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional), dan semua proses bisa dilakukan dari ponsel.

STNK sendiri merupakan dokumen resmi yang wajib dibawa pengendara.

Selain sebagai bukti kendaraan terdaftar, STNK juga bisa mencegah pemilik terkena sanksi saat razia di jalan raya.

Dengan hadirnya layanan digital, proses perpanjangan STNK tahunan menjadi lebih praktis, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi. Pemilik kendaraan cukup mendaftar, mengisi data, lalu melakukan pembayaran.

Resmi Berubah Biaya Bikin SIM A Mobil Terbaru Mulai Senin 11 Agustus 2025 Ini Lengkap Tarif Tambahan

Setelah itu, STNK akan aktif kembali selama setahun.

Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal:

- Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal

1. Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore

2. Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi

3. Selanjutnya masukkan foto E-KTP

4. Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto

5. Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

6. Registrasi berhasil

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved