Penemuan Jasad
Keluarga Almarhumah Sri Mulyani Geram Ingin Bertemu Terdakwa
Berkali-kali keluarga korban berupaya meminta kepada petugas untuk segera menghadirkan terdakwa dihadapan pihak keluarga.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persidangan kasus Sri Mulyani korban pembunuhan oknum TNI di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas memasuki babak persidangan pembacaan tuntutan.
Sidang tuntutan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Selasa 7 November 2023.
Kepala Oditur Militer II-06, Eni Sulisdawati, S.H. mengungkapkan untuk tuntutan ini pihaknya memakai tiga pasal yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Mengingat perbuatan terdakwa sudah direncanakan. Maka terdakwa dituntut dengan tuntutan primer dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI AD," jelasnya.
Setelah persidangan, keluarga Sri Mulyani tampak geram kepada terdakwa, lantaran diduga tak terima atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.
Berkali-kali keluarga korban berupaya meminta kepada petugas untuk segera menghadirkan terdakwa dihadapan pihak keluarga.
• Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Artinya Sampai Mati Dalam Penjara
Namun, demikian petugas juga telah memberikan pengertian kepada keluarga korban dan tetap mengamankan terdakwa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Tak hanya itu saja, pihak keluarga Sri juga sempat membentangkan spanduk di depan ruang persidangan yang dimana dalam spanduk tersebut menuliskan agar terdakwa mendapatkan hukuman mati.
Bahkan sang kakak, Ning Diana juga mengaku geram kepada terdakwa dan meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman mati.
"Harusnya dihukum mati. Karena perbuatannya ini sangat keji dan bukan manusia. Itu yang menjadi keinginan pihak keluarga," kata Ning Diana kepada wartawan saat dimintai tanggapan. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.