Penemuan Jasad

Keluarga Almarhumah Sri Mulyani Geram Ingin Bertemu Terdakwa

Berkali-kali keluarga korban berupaya meminta kepada petugas untuk segera menghadirkan terdakwa dihadapan pihak keluarga.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
Pihak keluarga tampak geram ingin bertemu terdakwa saat Sidang tuntutan yang disampaikan di Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Selasa 7 November 2023 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Persidangan kasus Sri Mulyani korban pembunuhan oknum TNI di Kecamatan Sajingan, Kabupaten Sambas memasuki babak persidangan pembacaan tuntutan.

Sidang tuntutan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Militer Pontianak, Selasa 7 November 2023.

Kepala Oditur Militer II-06, Eni Sulisdawati, S.H. mengungkapkan untuk tuntutan ini pihaknya memakai tiga pasal yaitu pasal 340 KUHP, pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Mengingat perbuatan terdakwa sudah direncanakan. Maka terdakwa dituntut dengan tuntutan primer dengan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI AD," jelasnya.

Setelah persidangan, keluarga Sri Mulyani tampak geram kepada terdakwa, lantaran diduga tak terima atas perbuatan yang telah dilakukan terdakwa.

Berkali-kali keluarga korban berupaya meminta kepada petugas untuk segera menghadirkan terdakwa dihadapan pihak keluarga.

Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Artinya Sampai Mati Dalam Penjara

Namun, demikian petugas juga telah memberikan pengertian kepada keluarga korban dan tetap mengamankan terdakwa guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Tak hanya itu saja, pihak keluarga Sri juga sempat membentangkan spanduk di depan ruang persidangan yang dimana dalam spanduk tersebut menuliskan agar terdakwa mendapatkan hukuman mati.

Bahkan sang kakak, Ning Diana juga mengaku geram kepada terdakwa dan meminta agar terdakwa mendapatkan hukuman mati.

"Harusnya dihukum mati. Karena perbuatannya ini sangat keji dan bukan manusia. Itu yang menjadi keinginan pihak keluarga," kata Ning Diana kepada wartawan saat dimintai tanggapan. (*)

Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved