Penemuan Jasad
Oknum TNI Pembunuh Mantan Tunangan Dituntut Seumur Hidup, Oditur: Artinya Sampai Mati Dalam Penjara
"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu h
Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Prada Y, oknum TNI terdakwa kasus pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.
Selain itu, oditur juga menyampaikan tuntutan restitusi atas kasus ini sebesar 206 juta rupiah.
Tuntutan itu dibacakan oditur militer pada persidangan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa 7 November 2023.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati mengatakan tuntutan penjara seumur hidup terhadap terdakwa ia katakan telah sesuai dengan pasal Primer 340 KUHP, Subsider pasal 338 KUHP, dan 351 ayat 3 KUHP.
Dalam pembuktian, ia katakan berbagai bukti dan keterangan saksi sudah sangat kuat.
"Mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, walaupun merencanakan sesaat, karena jarak ke lokasi itu harusnya pelaku masih bisa berifkir cukup, sehingga kami berkeyakinan ini sudah direncakan terdakwa," jelasnya.
• Sidang Tuntutan Berakhir Dengan Pidana Seumur Hidup, Pihak Keluarga Histeris
Selanjutnya, pada tuntutan ini, Oditur juga menyampaikan terdapat restitusi terhadap keluarga korban.
Restitusi itu ia katakan berdasarkan dari keluarga korban yang meminta bantuan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), kemudian LPSK membuat perincian kerugian korban lalu diajukan ke Oditur dalam penuntutan.
"Disini ada tuntutan restitusi terhadap korban, bila ini dipenuhi oleh pihak terdakwa, maka ini bisa meringankan, karena ini sifatnya meringankan, maka kenapa kami tuntut seumur hidup, itu sudah pas bahwa terdakwa ini tuntut seumur hidup," jelasnya.
Kolonel Enipun menjelaskan bahwa pengertian penjara seumur hidup berarti terpidana akan dipenjara hingga dirinya mati dipenjara.
"Tidak ada keringanan lagi , dia dipenjara sampai mati di dalam penjara, bila terpidana nanti mati, maka selesailah pidananya," jelasnya. (*)
Ikuti Terus Berita Lainnya di Sini
BREAKING NEWS - Warga Pontianak Ditemukan Sudah Menjadi Mayat di Sebuah Rumah Kontrakan Mempawah |
![]() |
---|
Hasil Banding Oknum TNI Bunuh Tunangannya di Sambas, Hakim Kuatkan Putusan Pengadilan Militer |
![]() |
---|
Oknum TNI Pembunuh Gadis di Pontianak Ajukan Banding, Keluarga Harap Putusan Lebih Berat |
![]() |
---|
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Oknum TNI Pembunuh Sri Mulyani Ajukan Banding |
![]() |
---|
Infografis Oknum TNI yang Bunuh Tunangan di Sambas Divonis Seumur Hidup hingga Jejak Kasusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.