KPPAD Kalbar Dampingi Tiga Anak, Diproses Hukum karena Kedapatan Bawa Bom Molotov Saat Demo
Ketiga anak tersebut saat ini tengah didampingi ole Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga orang anak harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan membawa bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada Jumat 29 September 2025, dan Senin 1 September 2025.
Ketiga anak tersebut saat ini tengah didampingi ole Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar.
Dalam hal ini, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar, Tumbur, membenarkan bahwa dari puluhan anak yang diamankan polisi dalam aksi demo, terdapat tiga anak yang ditetapkan melanjutkan proses hukum karena kepemilikan bom molotov.
“Pada aksi Jumat, 29 Agustus, ada 84 anak yang diamankan, satu di antaranya harus berlanjut ke proses hukum. Kemudian pada aksi Senin, 1 September, ada lima anak diamankan, dua di antaranya juga diproses hukum dengan kasus serupa, kepemilikan bom molotov,” jelas Tumbur saat ditemui di Kantor KPPAD Kalbar, Rabu 3 September 2025.
Tumbur mengatakan dua dari anak yang diproses hukum masih berstatus pelajar SMA di sekolah yang sama, masing-masing duduk di kelas 10 dan kelas 11. Sementara satu anak lainnya telah putus sekolah sejak kelas 2 SMP.
Lebih lanjut, Tumbur mengungkapakan anak-anak tersebut dikenakan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Saat ini ketiga anak tersebut dititipkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),”ucapnya.
Tumbur mengatakan, KPPAD Kalbar telah mendorong agar orang tua mengajukan penangguhan penahanan agar anak-anak tersebut tetap bisa mengikuti proses belajar di sekolah.
Baca juga: Imunisasi Kunci Pencegahan Campak, Direktur RSUD dr Soedarso Tekankan Upaya Promotif dan Preventif
Syaratnya antara lain permohonan resmi dari orang tua, surat keterangan aktif dari sekolah, serta bukti administrasi kependudukan.
“Tadi kita menyarankan, memungkinkan nggak untuk orang tua mengajukan penangguan penahanan. Dan dari penyelidik menyampaikan, itu bisa saja dilakukan. Tapi itu nanti putusan pimpinan,” ungkapnya.
Selain tiga anak yang sedang berhadapan dengan hukum, disebut Tumbur ada tiga anak lainnya yang sempat diamankan mendapat status wajib lapor dua kali dalam seminggu.
“Ada tiga anak juga yang dalam proses wajib lapor. Jadi yang menjadi perhatian ada enam anak, tiga anak yang boleh dikatakan masuk menjadi perhatian. Tiga anak dalam proses wajib lapor, tiga anak yang harus lanjut prosesnya,” katanya.
Tumbur menyoroti minimnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak yang terlibat dalam aksi tersebut. Bahkan, salah satu anak diketahui diantar langsung oleh orang tuanya ke lokasi demonstrasi tanpa mengetahui barang yang dibawa sang anak.
“Ini jadi catatan penting. Orang tua harus memastikan tujuan anak saat keluar rumah, apalagi ketika menuju tempat keramaian atau aksi. Juga memastikan apa yang dibawa anak, jangan sampai benda berbahaya seperti bom molotov,” tegasnya.
KPPAD bersama stakeholder terkait berkomitmen memberikan pendampingan hukum bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum, sekaligus memastikan proses pendidikan mereka tidak terhenti. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Aparat Gabungan Patroli Skala Besar di Sambas Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Imunisasi Kunci Pencegahan Campak, Direktur RSUD dr Soedarso Tekankan Upaya Promotif dan Preventif |
![]() |
---|
Kepala Bappeda Kalbar Mahmudah Paparkan Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan |
![]() |
---|
Terkait Standar Kris di RSUD M Th Djaman Sanggau, Direktur : Sebagian Besar Sudah Kita Penuhi |
![]() |
---|
Perbaikan Jembatan Dharma Putra Dimulai, Warga : Kami Senang Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.