Oknum Pendidik Cabul
Berkas Masih Dilengkapi, Kapolresta Pontianak Ungkap Status HS Tersangka Persetubuhan Siswi SMK
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengungkapkan saat ini penyidik Satreskrim masih melengkapi P19 dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satreskrim Polresta Pontianak masih melakukan pelengkapan berkas perkara kasus persetubuhan Anak Di Bawah Umur dengan tersangka HS (46), oknum pendidik di Kota Pontianak.
Tersangka HS sendiri terjerat kasus persetubuhan Anak Di Bawah Umur dengan seorang siswi SMK.
Korban mengaku selain disetubuhi juga dipaksa untuk melakukan Aborsi.
Kapolresta Pontianak Kombespol Adhe Hariadi mengungkapkan saat ini penyidik Satreskrim masih melengkapi P19 dari Kejaksaan Negeri Pontianak.
"Mudah-mudahan segera lengkap dan berkas kirim ke Kejaksaan," ujarnya.
Terkait status HS saat ini, Kombes Adhe mengatakan masih dalam penangguhan penahanan.
Namun dari hasil evaluasi, HS kini harus wajib lapor seminggu tiga kali yakni Senin, Rabu danJumat, dari sebelumnya dua kali seminggu yakni Senin dan Kamis.
Ia menjelaskan, tersangka yang tahanannya ditangguhkan tidak dilarang ke luar kota, asalkan pada saat hari wajib lapor, tersangka tersebut hadir.
"Boleh, yang penting wajib lapor hadir," jelasnya.
• Oknum Pendidik di Kalbar yang Rudapaksa Siswi SMK di Pontianak Diperiksa Lie Detector
• Update Baru Kasus Oknum Pendidik di Pontianak yang Rudapaksa Siswi SMA, Berkas Belum Lengkap
Kuasa Hukum Klarifikasi soal Video HS Liburan
Sebelumnya, beredar video HS diduga pergi berlibur di pantai.
Dalam video tersebut, HS terlihat sedang menikmati senja di pinggir pantai sembari menikmati makanan dan minuman.
Kuasa Hukum HS, Yohanes Nenes menyampaikan bahwa status kliennya merupakan penangguhan penahanan dan bukan tahanan kota.
Dalam penangguhan penahanan ia katakan tidak ada larangan untuk bepergian.
Kemudian, terkait posisi kliennya yang pergi ke pantai itu ia katakan inisiatif dari sang istri, yang melihat kondisi suaminya yang tertekan, agar menjadi lebih tenang.
"Jadi tidak ada maksud untuk berkeliaran, refresing senaknya, tidak ada maksud seperti itu ," tuturnya di konfirmasi TribunPontianak, Senin 6 November 2023.
Informasi yang beredar di berbagai media sosial ia nilai sangat dibesar-besarkan.
Sejak awal kasus ini bergulir, ia katakan kliennya selalu bersikap kooperatif, dan tidak memiliki niatan kabur.
Ia katakan kliennya tetap dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, dan itu selalu dilakukan oleh kliennya.
"Hari ini juga masih posisi wajib lapor," katanya.
Saat ini, dari hasil evaluasi kepolisian ia katakan kliennya dikenakan wajib lapor seminggu tiga kali, yakni, senin, rabu, dan jumat.
(*)
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
HS Resmi Jadi Tahanan Kejari Pontianak, Ditahan 20 Hari di Rutan Kelas IIA |
![]() |
---|
Berkas Perkara Lengkap, HS Akan Ditahan Selama 20 Hari Sembari Dakwaan Disiapkan ke Pengadilan |
![]() |
---|
Jadi Tahanan Kejaksaan Negeri Pontianak, HS Gunakan Rompi Merah |
![]() |
---|
Kasus Siswi SMK di Rudapaksa Oknum Pendidik Dinyatakan P21 Oleh Kejari Pontianak |
![]() |
---|
Tersangka Persetubuhan Siswi di Pontianak Piknik Keluar Kota, Polisi: Kalau Penangguhan Tak Masalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.