Pj Sumastro Tegaskan ASN Tak Boleh Terlibat Politik Praktis

Serta menurutnya, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Penulis: Zulfikri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Zulfikri
Penjabat (Pj) Walikota Singkawang, Sumastro saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Ballroom Swiss-Belinn Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 26 Oktober 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Penjabat (Pj) Wali Kota Singkawang, Sumastro tegaskan Aparat Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Hal tersebut ia sampaikan saat menghadiri Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Ballroom Swiss-Belinn Singkawang, Kalimantan Barat, Kamis 26 Oktober 2023.

"Sebagaimana termaktub dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bahwa Aparatur Sipil Negara dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," ucapnya.

Serta menurutnya, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Maka penegakan ASN diperlukan untuk menyelaraskan antara peran dan fungsinya.

Baca juga: Pemkot Singkawang Gelar Sosialisasi Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024

"Sebagai pelayan publik yang profesional melalui komitmen bersama semua pihak melalui pengawasan intensif," pungkasnya.

Kemudian, ia menjelaskan upaya yang dilakukan pemerintah untuk
menegakkan netralitas ASN telah dilakukan melalui berbagai kebijakan dan Peraturan Perundang Undangan.

Mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Sistem pengawasan Aparatur Sipil Negara yang efektif sangat dibutuhkan untuk memastikan Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugasnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sosialisasi dilakukan berdasarkan SKB Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

"Hal ini sangat diperlukan guna memberikar pemahaman secara intens tentang netralitas ASN," tutupnya. (*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved