Gunakan Excavator, Penambang Emas Ilegal di Ketapang Raup 50 Gram Emas per Minggu

Dari kegiatan ilegal itu, menurut Burhanudin, keuntungan besar dari aktivitas PETI sering membuat masyarakat lain tergiur untuk ikut terlibat.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
PETI DI KALBAR - Kombes Pol Burhanudin saat memberikan keterangan pers terkait 56 tersangka Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) selama operasi kewilayahan PETI Kapuas 2025, di Mapolda Kalbar, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kota Pontianak, Jumat, 12 September 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polisi meringkus pria berinisial S, pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Pelang, KM 27, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pelaku menggunakan alat berat jenis excavator yang diketahui merupakan hasil sewaan.

“Excavator tersebut disewa oleh pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” jelas Burhanudin kepada awak media di Mapolda Kalbar, pada Jumat 12 September 2025.

Dari kegiatan ilegal itu, menurut Burhanudin, keuntungan besar dari aktivitas PETI sering membuat masyarakat lain tergiur untuk ikut terlibat.

“Dalam seminggu bisa menghasilkan 50 gram emas, banyak pihak yang akhirnya ikut menambang meskipun risikonya besar dan jelas melanggar hukum,” tegasnya.

Baca juga: Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dari 29 Kasus PETI

Burhanudin menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pemodal di balik aktivitas tersebut. 

"Biasanya ada pemodal, tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved