Gunakan Excavator, Penambang Emas Ilegal di Ketapang Raup 50 Gram Emas per Minggu
Dari kegiatan ilegal itu, menurut Burhanudin, keuntungan besar dari aktivitas PETI sering membuat masyarakat lain tergiur untuk ikut terlibat.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Polisi meringkus pria berinisial S, pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Pelang, KM 27, Kecamatan Matan Hilir, Kabupaten Ketapang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan pelaku menggunakan alat berat jenis excavator yang diketahui merupakan hasil sewaan.
“Excavator tersebut disewa oleh pelaku untuk melakukan aktivitas penambangan emas ilegal,” jelas Burhanudin kepada awak media di Mapolda Kalbar, pada Jumat 12 September 2025.
Dari kegiatan ilegal itu, menurut Burhanudin, keuntungan besar dari aktivitas PETI sering membuat masyarakat lain tergiur untuk ikut terlibat.
“Dalam seminggu bisa menghasilkan 50 gram emas, banyak pihak yang akhirnya ikut menambang meskipun risikonya besar dan jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Baca juga: Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dari 29 Kasus PETI
Burhanudin menambahkan, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya pemodal di balik aktivitas tersebut.
"Biasanya ada pemodal, tapi saat ini masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Bupati Karolin Sambut Baik Kehadiran Universitas Terbuka di Landak |
![]() |
---|
Polda Kalbar Amankan 56 Tersangka dari 29 Kasus PETI |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 29 Kasus PETI, Amankan 56 Tersangka |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ringkus 56 Tersangka Kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin |
![]() |
---|
Kebutuhan Kopi di Pontianak Hampir 500 Kg Perhari, Wako Edi Dorong Perluasan Lahan Kopi di Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.