Berita Viral

Modal Smartphone! Cara Praktis Bikin dan Cetak KTP Kini Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Disdukcapil

Kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi KTP Digital. Modal Smartphone! Cara Praktis Bikin dan Cetak KTP Kini Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Disdukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Zaman berbasis serba teknologi semakin memudahkan masyarakat, misalnya dalam membuat Kartu Tanda Kependudukan alias KTP.

Kini Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang umum dikenal sebagai KTP digital bisa dibuat masyarakat hanya bermodalkan ponsel berbasis android atau smartphone.

Diketahui KTP Digital adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.

KTP digital dapat diakses melalui smartphone dan berbeda dengan jenis KTP yang biasanya, karena memiliki QR code sebagai identitas digital.

Dengan begitu, kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.

Modal Ponsel, Cara Bikin dan Cetak KTP Digital Langsung Jadi Tak Perlu ke Disdukcapil

Syarat dan cara membuat KTP digital

Sebelum memulai pendaftaran KTP digital, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:

- Ponsel dengan akses internet stabil

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor ponsel dan alamat email aktif.

Dilansir dari laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, berikut adalah prosedur untuk membuat KTP Digital atau IKD:

- Download dan buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital di ponsel Anda

- Pada halaman awal, klik “Daftar”

- Akan muncul laman konfirmasi himbauan agar melakukan pendaftaran dengan didampingi oleh petugas verifikasi Dukcapil, klik “Lanjutkan”

- Pada halaman syarat dan kebijakan, aktifkan dongle setuju, lalu klik “Lanjut”

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved