Berita Viral

Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi

Resmi berubah cara bayar pajak kendaraan terbaru November 2025 kini sudah perlu repot-repot antre dan datang ke kantor Samsat lagi.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BAYAR PAJAK KENDARAAN - Ilustrasi. Resmi berubah cara bayar pajak kendaraan terbaru November 2025 kini sudah perlu repot-repot antre dan datang ke kantor Samsat lagi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah cara bayar pajak kendaraan terbaru November 2025 kini sudah perlu repot-repot antre dan datang ke kantor Samsat lagi.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin praktis.

Kemudahan pelayanan pajak kendaraan ini berkat kehadiran aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Melalui layanan tersebut, wajib pajak tak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk antre atau menunggu proses pengesahan STNK secara manual.

Setelah pembayaran dilakukan lewat aplikasi atau kanal online yang terdaftar, sistem akan otomatis menerbitkan barcode atau QR code yang dapat diunduh dan dicetak.

Baca juga: Daftar Provinsi Masih Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 Lengkap Syarat dan Ketentuannya

Kode tersebut berfungsi sebagai pengganti stempel fisik Samsat, sekaligus menjadi bukti sah bahwa pajak kendaraan telah dibayarkan dan tercatat di sistem kepolisian, Jasa Raharja, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta menjelaskan, setelah proses pembayaran selesai, e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) langsung terbit secara digital tanpa perlu datang ke Samsat untuk pengesahan.

“Setelah pembayaran di SIGNAL, e-TBPKP langsung terbit secara digital sehingga tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk stempel," ujarnya, Minggu 26 Oktober 2025.

Jika dibutuhkan, dokumen fisiknya juga dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL.

"Jika diperlukan, dokumen fisiknya juga bisa dikirim ke alamat rumah melalui layanan pengiriman yang tersedia di aplikasi SIGNAL,” lanjutnya.

Herlina menegaskan, bukti pengesahan pajak digital yang diterbitkan melalui SIGNAL berlaku secara nasional karena sistemnya dikelola langsung oleh Korlantas Polri.

Dengan begitu, pemilik kendaraan dari provinsi mana pun bisa menikmati kemudahan yang sama tanpa terikat batas wilayah penerbitan.

Begini alur pembayaran pajak kendaraan melalui aplikasi Signal Samsat Digital:

1. Lakukan pengesahan atau pembayaran pajak:

- Pilih kendaraan yang akan dilakukan pengesahan atau pembayaran pajak, lalu klik “Lanjut.”

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved