Berita Viral

Modal Smartphone! Cara Praktis Bikin dan Cetak KTP Kini Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Disdukcapil

Kedepannya KTP tidak perlu lagi dicetak atau disimpan dalam bentuk fisiknya, melainkan bisa langsung diakses melalui ponsel.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi KTP Digital. Modal Smartphone! Cara Praktis Bikin dan Cetak KTP Kini Tak Perlu Lagi Datang ke Kantor Disdukcapil. 

- Isi data NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik tombol “Isi data”

- Verifikasi wajah dengan mengklik tombol “Ambil foto” untuk melakukan pemindaian Face Recognition. Pastikan Anda tidak memakai kacamata dan masker

- Scan QR Code yang dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

- Setelah berhasil, kode aktivasi akan dikirim ke email yang digunakan untuk pendaftaran, buka email tersebut lalu klik tombol “Aktivasi”

- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD, klik “Aktifkan”

- Setelah aktivasi selesai, buka kembali aplikasi IKD, klik “Cek status”

- Pilih menu “Masuk”, lalu masukan PIN yang sudah didaftarkan sebelumnya.

Berubah Lagi! Aturan Baru Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp 7 Juta untuk 1 KTP Per Unit

Beberapa ketentuan membuat KTP digital

Berikut beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait pengurusan Identitas Kependudukan Digital atau KTP digital:

1. Penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa mendatangi kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili.

2. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

3. KTP digital tidak bersifat wajib, tetapi dalam jangka panjang diharapkan masyarakat akan beralih ke layanan digital.

4. KTP digital nantinya berbentuk informasi elektronik yang dipakai sebagai dokumen kependudukan dalam aplikasi digital.

# Berita Viral

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved