Modal Ponsel, Cara Bikin dan Cetak KTP Digital Langsung Jadi Tak Perlu ke Disdukcapil

Cara bikin dan cetak e-KTP Digital bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat hanya dengan bermodalkan ponsel.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi e-KTP Digital. Modal Ponsel, Cara Bikin dan Cetak KTP Digital Langsung Jadi Tak Perlu ke Disdukcapil. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara bikin dan cetak e-KTP Digital bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat hanya dengan bermodalkan ponsel berbasis Smartphone Android.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengajak masyarakat untuk melakukan digitalisasi Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik menjadi KTP Digital melalui aplikasi.

Adapaun KTP Digital saat ini dikenal dengan sitilah IKD atau Identitas Kependudukan Digital.

Dalam proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan tidak langsung menghapus fungsi KTP elektronik e-KTP.

IKD nantinya berbentuk informasi elektronik yang digunakan sebagai dokumen Data kependudukan.

Serta data balikan dalam aplikasi digital, melalui gawai dengan menampilkan data pribadi sebagai identitas seorang warga negara Indonesia.

Kapan e-KTP Digital Resmi Diberlakukan?

Akan tetapi, untuk saat ini aplikasi IKD baru tersedia pada Play Store atau untuk pengguna ponsel pintar dengan sistem operasi Android dan sejenisnya.

Sedangkan bagi para pengguna ponsel iPhone dari Apple masih harus menunggu karena aplikasi IKD belum tersedia pada App Store.

KTP elektronik (e-KTP) pun tetap bisa digunakan bagi para penduduk yang tidak mempunyai ponsel pintar atau bagi kelompok lansia serta penduduk yang berada di daerah terpencil.

Cara unduh aplikasi IKD dan bikin serta Cetak KTP Digital

Cara dan prosedur pembuatan KTP Digital terdapat dalam unggahan akun media sosial resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut ini tahapan pembuatan KTP Digital:

- Pastikan Anda mempunyai ponsel pintar dengan sistem operasi dan jaringan internet yang memadai.

- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store kemudian instal pada ponsel.

- Setelah terinstal sempurna, buka aplikasi dan klik 'daftar'.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved