Misteri Kematian Gadis Desa
Pengamat Hukum Sarankan Jenazah Gadis Desa di Sintang yang Meninggal di THM Diautopsi
ia juga menuturkan pemerintah daerah juga memiliki kewajiban yang cukup besar untuk menyiapkan dokter untuk melakukan autopsi.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat Hukum sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar mengungkapkan perlu segera dilakukan autopsi terhadap jasad gadis desa di Sintang berinisial YFY yang meninggal di Tempat Hiburan Malam (THM) beberapa waktu lalu agar dapat terungkap penyebab kematiannya.
"Itu mestinya harus segera dilakukan autopsi oleh pihak penyidik dan itu dibenarkan kitab Undang-Undang Hukum Acara pasal 134 dan 135, memberikan kewenangan yang cukup besar kepada penyidik untuk melakukan autopsi terhadap jenazah jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan," katanya saat dihubungi TribunPontianak.co.id pada Minggu 23 Juli 2023.
Ia juga menjelaskan, selain adanya Undang-undang Hukum Acara terdapat juga didalam undang-undang kesehatan No. 36 Tahun 2009, pasal 122 itu dibenarkan atau dimungkinkan untuk dilakukan autopsi.
"Pada jenazah oleh dokter ahlinya jika tidak ada ahli forensiknya itu boleh dilakukan oleh dokter yang lain dan bisa dilakukan untuk kepentingan hukum," katanya.
• Kalbar Populer Hari Ini: Update Misteri Kematian YFY, Banjir Terjang Jelai Hulu Ketapang
D isisi lain, ia juga menuturkan pemerintah daerah juga memiliki kewajiban yang cukup besar untuk menyiapkan dokter untuk melakukan autopsi.
"Pertanyaannya apabila pihak keluarga tidak setuju untuk dilakukan autopsi itu tidak masalah, hanya saja etikanya penyidik itu haru menjelaskan kepada pihak keluarga 2x24 jam mengapa diperlukan autopsi itu, jadi ada waktu untuk penyidik memberikan penjelasan kepada pihak keluarga," katanya.
Namun, ketika pihak keluarga itu tidak ada tanggapan atau tidak setuju dirinya menyebutkan, semua itu kembali lagi kepada pihak penyidik jika memang perlu dilakukan autopsi maka harus dijelaskan.
"Bahkan jika harus menggali kembali kuburannya demi kepentingan hukum yang dimana penyidik menilai ini penting untuk di ungkap maka harus dilakukan," katanya.
"Jadi memang selama ini terkadang ketika pihak keluarga menolak penyidik dan tidak melakukan autopsi. Sebenarnya tidak, setuju atau tidak setuju penyidik punya kewenangan untuk melakukan autopsi itu," tambahnya.
Adapun dijelaskannya, proses autopsi ini tidak hanya melihat fisik bagian luarnya saja, tapi juga bisa dilakukan tindakan pembedahan dan sebagainya untuk melihat bagaimana organ-organ tubuh jenazah tersebut.
"Ya bahkan bila memungkinkan bisa diambil sebagian organ tubuhnya untuk diperiksa di laboratorium nah itu dibenarkan dalam undang-undang," jelasnya.
"Jadi, kembali lagi kepada pihak penyidik. Tentunya terkait kasus gadis di Sintang ini untuk diungkap secara terang benderang oleh pihak terkait dan dapat terungkap secara jelas, sehingga menjadi pembelajaran kenapa bisa terjadi demikian," harapnya.
"Sebenarnya pemilik dari hiburan malam itu juga punya tanggungjawab karena bagaimana bisa terjadinya kematian kepada gadis di tempat hiburan tersebut," tutup Hofi.
• Senin Ini Polisi Akan Lakukan autopsi Jenazah YFY, Libatkan Dokter Forensik dari RSUD Soedarso
Sebelumnya, polisi memastikan akan melakukan autopsi terhadap jenazah YFY, gadis berusia 17 tahun yang meninggal dunia usai karaoke di tempat hiburan malam lantaran pihak keluarga menduga kematian YFY tak wajar.
Proses autopsi akan dilakukan di Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Senin 24 Juli 2023.
Pengamat Hukum
Herman Hofi Munawar
Sintang
TribunBreakingNews
Misteri Kematian Gadis Desa
autopsi
YFY
Akhir Kasus Kematian Yolanda, PN Sintang Vonis Tommy Bersalah, Keluarga Terima Putusan Hakim |
![]() |
---|
Lapang Dada, Ayah Yolanda Terima Putusan Hakim PN Sintang |
![]() |
---|
Kliennya Diputus Bersalah Oleh PN Sintang, PH Terdakwa Kematian Yolanda Hargai Keputusan Hakim |
![]() |
---|
Hakim PN Sintang Nyatakan Tommy Bersalah Atas Kematian Yolanda |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kematian Yolanda di My Home Sintang, Terungkap Tersangka Beri Satu Pil Ekstasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.