Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperwa Singkawang tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Raperwa ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja atas perlindungan sosial dasar...

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
KEMENKUM KALBAR
RAPAT PENGHARMONISASIAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Edward Omar Syarif Hiariej, Kamis (30/10). 

Ringkasan Berita:
  • Secara substansial, pengaturan dalam Raperwa ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha.
  • Harmonisasi bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari memastikan keadilan dan perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama pekerja.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwa) Singkawang tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Ruang Rapat Edward Omar Syarif Hiariej, Kamis (30/10).

Rapat yang dipimpin oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang, Yazmalizar melalui (Zoom Meeting), Kepala BPJS Ketenagakerjaan Singkawang, Andri Saputra, serta perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang.

Turut hadir pula Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam substansi rancangan peraturan yang bertujuan memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan di bidang ketenagakerjaan, khususnya penyelenggaraan dan perluasan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Singkawang.

Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dini Nursilawati, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Singkawang atas inisiatifnya mengajukan harmonisasi Raperwa ini.

Ia menegaskan pentingnya memastikan setiap pasal dan ketentuan dalam rancangan peraturan berpihak pada pekerja dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Raperwa ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak pekerja atas perlindungan sosial dasar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ujar Dini.

Raperwa tersebut juga disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Ketentuan ini memberikan dasar bagi pemerintah daerah untuk menegakkan kepatuhan pemberi kerja dan memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk bagi pekerja informal dan sosial keagamaan.

Secara substansial, pengaturan dalam Raperwa ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan dunia usaha.

Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Singkawang, yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sekaligus menekan angka kemiskinan ekstrem.

Baca juga: Kemenkum Kalbar Ikuti Forum Diskusi Analis Hukum, Bahas Reformasi Regulasi dan Investasi Nasional

Namun demikian, dalam pembahasan juga mengemuka bahwa karena Raperwa ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta sanksi administratif, maka secara hierarki peraturan, substansinya lebih tepat diatur melalui Peraturan Daerah, sedangkan Peraturan Wali Kota menjadi aturan pelaksana yang bersifat teknis.

Meski begitu, sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/2379/OTDA tanggal 26 Maret 2024, penyusunan Raperwa ini sudah mengacu pada template nasional yang menjadi acuan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinyatakan selesai diharmonisasikan dan akan diterbitkan surat selesai harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa harmonisasi peraturan daerah merupakan langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas dan konsisten dengan regulasi nasional.

Baca juga: Pelantikan Anggota MKNW Kalbar, Wujud Komitmen Jaga Integritas Profesi Notaris

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved