Setiap Kendaraan Diwajibkan Sediakan Tempat Sampah, Satpol PP Siap Lakukan Pengawasan Persuasif

"Kalau untuk pengawasan memang dari Dinas Perhubungan, karena menyangkut kendaraan. Namun tidak menutup kemungkinan Satpol PP

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Chris Hamonangan Pery Pardede
BERI KETERANGAN - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro saat berada di ruangannya di Jalan Zainuddin, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak. 
Ringkasan Berita:
  • Ia menyebutkan berdasarkan temuan di lapangan, pelanggaran paling banyak biasanya dilakukan oleh pengemudi angkutan umum.
  • Sedangkan pengendara kendaraan pribadi relatif jarang ditemukan membuang sampah dari dalam mobil.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menegaskan kewajiban bagi setiap kendaraan pribadi maupun angkutan umum untuk menyediakan tempat sampah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.

Kebijakan ini diberlakukan dalam upaya mewujudkan Kota Pontianak yang bebas dari sampah dan menjaga kebersihan lingkungan kota.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan bahwa pengawasan utama terhadap aturan tersebut berada di bawah Dinas Perhubungan, karena berkaitan langsung dengan kendaraan.

"Kalau untuk pengawasan memang dari Dinas Perhubungan, karena menyangkut kendaraan. Namun tidak menutup kemungkinan Satpol PP ikut serta dalam penanganannya," ujarnya, pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Toro menambahkan, pihaknya tetap akan menindak pelanggaran apabila menemukan kendaraan yang tidak menyediakan tempat sampah atau membuang sampah sembarangan. 

Zulfydar Imbau Warga Pontianak Waspadai Bahaya Kebakaran di Musim Panas

Namun, tindakan akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu.

"Kalau terlihat oleh kami, tetap akan kami ambil tindakan, tapi dengan pendekatan persuasif dulu. Tidak langsung ditilang, mungkin diberikan peringatan atau pembinaan lebih dulu," jelasnya.

Ia menyebutkan berdasarkan temuan di lapangan, pelanggaran paling banyak biasanya dilakukan oleh pengemudi angkutan umum, sedangkan pengendara kendaraan pribadi relatif jarang ditemukan membuang sampah dari dalam mobil.

Selalu Lakukan Sosialisasi Rutin

Selain penindakan, Toro menegaskan bahwa sosialisasi Perda tentang Pengelolaan Sampah tetap dilakukan secara berkelanjutan. 

Menurutnya, di Satpol PP Kota Pontianak terdapat seksi pembinaan dan penyuluhan yang berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan.

"Sosialisasi Perda tetap kami lakukan. Di Satpol PP sendiri ada seksi pembinaan dan penyuluhan yang tugasnya memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih sadar dalam menjaga kebersihan," terangnya. 

Lebih lanjut, Toro mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pontianak, khususnya para pengendara, agar selalu menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan di jalan.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga, baik pengendara umum maupun pribadi, agar menyediakan tempat sampah kecil di kendaraan masing-masing dan tidak membuang sampah di jalanan. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak sebagai kota yang bersih dan nyaman," pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved