Jalur Zonasi, Siswa dari Kubu Raya Tak Bisa Sekolah di Pontianak

Tadi ada yang mau daftar 2 orang, namun karena KK Kubu Raya maka ditolak dan diarahkan ke SMP terdekat yaitu SMPN 7 Sungai Raya

|
Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak memperpanjang masa pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP jalur zonasi. Perpanjangan dilakukan mulai Rabu 12 Juli 2023 hingga Jumat 14 Juli 2023.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak, Sri Sujiarti mengungkapkan setelah masa memperpanjang ini tidak ada lagi perpanjangan lanjutan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB.

"Tidak ada perpanjangan lanjutan lagi setelah diumumkan hari ini (Jumat, red)," katanya saat dikonfirmasi pada Jumat 14 Juli 2023.

Ia juga mengatakan pendaftaran gelombang kedua berakhir pada pukul 15:00 WIB. "Pendaftaran sampai hari ini (Jumat, red) saja dan pukul 15.00 WIB sudah pengumuman," jelasnya.

Ia juga mengungkapkan perpanjangan dilakukan lantaran masih banyak anak yang belum lulus atau diterima pada pelaksanaan PPDB yang berlangsung pada tanggal 3-7 Juli 2023 lalu dan pada 17 Juli 2023 mendatang sudah mulai memasuki masa belajar. "Pada tanggal 17 Juli 2023 sudah hari pertama masuk sekolah," tutupnya.

Kepsek SMA Negeri 3 Akui Tambah Jam Mengajar Guru Untuk Tambahan Kelas dari Kuota PPDB Jalur Zonasi

Terpisah Kepala SMPN 8 Pontianak, Sunarto MPd, mengungkapkan dalam masa perpanjangan PPDB ini alamat kartu keluarga atau KK menjadi poin utama dalam melakukan penerimaan.

"Tentunya kita mengutamakan KK Kota Pontianak dan yang sudah mendaftar di SMPN 8 tapi belum dapat sekolah dimanapun," katanya.


Ia juga mengungkapkan menjelang waktu penutupan penerimaan sempat mendapatkan 2 calon peserta didik yang memiliki alamat di Kabupaten Kubu Raya namun dengan terpaksa ditolak.

"Tadi ada yang mau daftar 2 orang, namun karena KK Kubu Raya maka ditolak dan diarahkan ke SMP terdekat yaitu SMPN 7 Sungai Raya," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga menegaskan setelah perpanjangan PPDB ditutup pada pukul 15:00 WIB maka dipastikan tak akan menerima peserta didik baru. "Untuk yang mendaftar baru sudah tidak diterima lagi karena sudah melewati batas pendaftaran di tahap kedua," tutupnya.

Ia menambahkan pada masa PPDB gelombang kedua pihaknya menyiapkan 61 kuota. "Untuk gelombang kedua kuota yang ada itu 61 dari jumlah kuota asal itu ada 10 kelas sebanyak 318 siswa," katanya.

Ia juga menjelaskan, pada gelombang kedua PPDB ini diutamakan para calon peserta didik khususnya yang memiliki Kartu keluarga (KK) kota Pontianak. "Jadi tidak ada yang misalnya dari Kubu Raya atau luar kota lagi sekarang. Kami mengikuti aturan yang dikeluarkan baik dari Dinas Pendidikan maupun Pemerintah Kota Pontianak," jelasnya.

Namun demikian, hingga hari terakhir saat ini kuota yang disiapkan masih belum terpenuhi seluruhnya. "Kalau untuk kuota masih belum belum terpenuhi semua hanya baru ada 10 siswa yang mendaftar pada gelombang kedua ini," jelasnya.

Selain itu ia juga mengungkapkan, setelah gelombang kedua PPDB ini maka tidak akan ada perpanjangan lagi dan sudah memasuki Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

"Untuk jadwalnya sudah tidak ada perpanjangan lagi, karena hari ini juga sudah masuk ke Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dan ini sudah berlangsung selama dua hari. Jadi untuk murid didik tahap kedua ini, yang sudah mendaftar nanti tinggal kita sesuaikan," tutupnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved