Jalur Zonasi, Siswa dari Kubu Raya Tak Bisa Sekolah di Pontianak

Tadi ada yang mau daftar 2 orang, namun karena KK Kubu Raya maka ditolak dan diarahkan ke SMP terdekat yaitu SMPN 7 Sungai Raya

|
Editor: Jamadin
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Perpanjang PPDB SD-SMP

Sebelumnya diberitakan Pemkot Pontianak memperpanjang PPDB SDN dan SMPN. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan pendaftaran PPDB jenjang SD dan SMP masa perpanjangan 12-14 Juli 2023 menggunakan sistem semi online.

Ia mengatakan masyarakat datang ke sekolah dengan membawa berkas lengkap. “Kemudian petugas operator di sekolah akan menginput ke dalam sistem online sekolah," kata Sri Sujiarti, Rabu 12 Juli 2023.

Ada empat SMPN di Kota Pontianak yang masih menyediakan kuota untuk murid baru. Sekolah yang daya tampungnya masih ada yakni SMPN 23 (123 orang), SMPN 22 dan SMP 8 yang baru diresmikan puluhan kuota, serta SMPN 29 di Gang Flora Kecamatan Pontianak Utara.

Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan mekanisme PPDB lanjutan ini hanya menggunakan sistem zonasi.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, kebijakan ini dikeluarkan setelah pihaknya berkonsultasi dengan Ombudsman Provinsi Kalbar. Ini setelah memperhatikan masih banyaknya calon siswa yang tidak tertampung, sementara daya tampung di beberapa sekolah masih ada.

Menurutnya, persoalan utama pada pelaksanaan PPDB yang dibuka pada 3-7 Juli 2023, adalah masih banyak calon siswa yang Kartu Keluarga (KK) tempat berdomisili belum genap setahun. Kedua masih banyaknya penduduk yang belum mendapatkan sekolah dari seleksi pilihan sekolahnya. Ketiga masih terdapat sisa daya tampung sekolah yang ada.

"Sehingga kami mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang PPDB, agar kuota yang masih tersedia bisa terisi, dan tidak ada anak usia sekolah yang tidak bersekolah," kata Wawako.

Seperti diketahui, daya tampung sekolah baik SD maupun SMP Negeri di Kota Pontianak secara keseluruhan berjumlah 13.476 orang. Sedangkan jumlah calon siswa yang telah diterima sebanyak 11.938, sehingga daya tampung yang tersisa sebanyak 1.538 orang.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Zulfydar Zaidar Mochtar mengatakan terjadinya permasalahan dalam proses PPDB jalur zonasi karena masyarakat wilayah Kota Pontianak memerlukan sekolah yang dekat dengan rumahnya.

Menurutnya, persoalan akan terus berlanjut jika klasifikasi terhadap penerimaan sekolah sistem zonasi tidak diikuti dengan sistem yang detail. Terkait adanya KK yang belum genap setahun, kata Zulfydar semua kembali ke data.

Menurutnya, Dinas Pendidikan Kota sudah pasti mempunyai sistem. "Jika standarnya sama, sekolah ini tidak ada orang dari luar atau mengubah status di KK, meskipun kedudukan orang pindah hak semua orang, tidak boleh ada larangan dan harus dihargai tapi sistem itu masih ada yang lemah," ujarnya.

Tambah Jam Mengajar

Sementara itu Kepala SMAN 3 Pontianak , Moh Ikhwan, mengatakan pihak sekolah akan menambah jam mengajar guru lantaran adanya penambahan kelas untuk mengakomodir calon peserta yang berada di zona sekolah.

Hal ini sesuai arahan gubernur Kalbar, dimana pihak sekolah akan menambah kuota penerimaan peserta didik jalur zonasi. Dimana sebelumnya penerimaan jalur zonasi belum mengakomodir calon peserta didik di sekitar zona.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved