Penyelundupan Miras Malaysia

Deretan Kasus Minol Ilegal di Kalbar Sejak Tahun 2022 - 2023

Total 10.086 Botol Miras dengan kadar alkohol tinggi atau miras golongan C diamankan dari tiga tempat di wilayah Kalimantan Barat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar saat menggelar Konfrensi pers pengungkapan puluhan ribu botol miras ilegal, Sabtu 8 Juli 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menggagalkan penyelundupan 22.386 botol miras asal Malaysia.

Untuk Mengelabui petugas, Puluhan ribu botol miras itu dimasukkan ke dalam 3 konteiner lalu ditutupi dengan buah kelapa.

Saat ini, Polda Kalbar telah menetapkan seorang pria berinisial N yang ditangkap di Jakarta atas penyelundupan itu.

Penangkapan Miras Ilegal dari Malaysia dengan jumlah fantastis bukan kali pertama dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kalbar.

Januari 2023, tercatat Bea Cukai kalbar bersama Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengagalkan penyelundupan ribuan botol miras ilegal asal Malaysia.

Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Kalbar Ungkap Penyelundupan Miras dari Malaysia Bermoduskan Dokumen Kelapa

Total 10.086 Botol Miras dengan kadar alkohol tinggi atau miras golongan C diamankan dari tiga tempat di wilayah Kalimantan Barat.

Diperkirakan nilai dari 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai itu mencapai 7 Milyar Rupiah dengan estimasi kerugian negara mencapai 15 milyar rupiah.

Saat itu Pelaksanaan Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Bea Cukai Kalbagbar Mujahidin dalam konferensi pers di kantor wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat memaparkan bahwa Pertama tim gabungan mengamankan ribuan botol miras di komplek pergudangan Prima Lestari, jalan Trans-Kalimantan, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Kalbar, pada tanggal 19 Januari 2023 malam.

Kemudian, petugas gabungan menghentikan sebuah truk dengan isi penuh ribuan botol miras ilegal di jalan Raya Wajok Hulu , Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat pada 20 Januari 2023 siang.

Lalu, pada tanggal 20 Januari 2023 malam, tim kembali mengamankan sebuah truk di jalan Sentagi, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Pada kasus tersebut petugas mengamankan 3 orang supir yang masing - masing berinisial S,R dan A dengan barang bukti 2 truk serta 10.086 botol miras ilegal.

Kemudian, pada 28 Januari 2023 ini KPPBC Ketapang juga mengamankan sebanyak 321 botol miras ilegal.

Sebelumnya, pada tahun 2022, Bea Cukai Kalbar bersama Lantamal XII l mengamankan lebih dari 12 ribu botol miras dengan kadar alkohol tinggi.

Tepatnya pada 4 Juli 2022, Tim gabungan dari TNI Angkatan Laut Lantamal XII bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat mengamankan ribuan botol miras dan rokok ilegal di pantai Kuala Mempawah, Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat..

Dari pendataan awal terdapat 19 merek minuman keras dengan total lebih dari 12 ribu botol dan puluhan ribu bungkus rokok ilegal.

Dalam konferensi pers di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak jalan Kom Yos Soedarso Pontianak, Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto menyampaikan bahwa sebelumnya pihak angkatan laut dan Bea Cukai mendeteksi kapal yang diduga membawa minuman keras tersebut dari perairan Singapura ke Indonesia.

Kemudian, setelah pemantau beberapa hari pihaknya kehilangan sinyal dari kapal tersebut karena AIS kapal tersebut dimatikan.

Selanjutnya tim dari TNI Angkatan Laut dan Bea Cukai melakukan patroli di wilayah pesisir Kalbar.

Hingga akhirnya pada 4 Juli 2022 sore pihaknya bersama tim gabungan mendapati adanya ribuan botol miras tersebut di pantai Kuala Mempawah, kemudian membawa barang - barang ilegal itu ke Mako Lantamal XII untuk ditindaklanjuti bersama Bea Cukai Kalimantan Barat.

"Dari hasil pendataan jumlah minum keras yang diamankan berjumlah 12.562 botol dan rokok berjumlah 49.000 ribu bungkus," ungkap Komandan Lantamal XII Laksamana Pertama Suharto.

Kemudian, pada 26 Juni 2022, Tim Fleet One Quik Response Lantamal XII Pontianak bersama dengan Bea Cukai Kalimantan Barat juga berhasil menggagalkan penyelundupan ribuan miras ilegal dari perbatasan Indonesia - Malaysia.

Ribuan miras ilegal dengan kadar alkohol 40% diamankan dari 2 truk dan satu konteiner.

Saat itu Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono dalam konfrensi pers di Satrol Lantamal XII Pontianak menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergitas antara TNI Angkatan laut bersama Bea Cukai.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakasal turut didampingi oleh Pangkoarmada 1, Danlantamal XII, Aslog Kasal, serta dari berbagai Bea Cukai.

Ia menyampaikan, tim gabungan mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan ribuan botol miras ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan terhadap informasi tersebut, tim pada tanggal 26 juni 2022 berhasil menghentikan tiga truk tersebut saat melintas di kawasan Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

Saat itu tim mengamankan 3 orang supir yang saat ini di amankan oleh Bea Cukai Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan.

Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menyampaikan dari hasil pemeriksaan direncanakan ribuan miras ilegal tersebut akan dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak.

Modus pengiriman Miras ini pun dijelaskannya menggunakan modus pemindahan berulang, pertama dari Perbatasan dimasukkan ke gudang - gudang, kemudian dari gudang diangkut ke Truk menuju kabupaten Mempawah, disana miras itu dibuat kembali ke konteiner.

Dari pemeriksaan, miras ilegal berbagai merek ini berjumlah 13.260 botol dengan harga per botol sangat bervariasi, dari mulai ratusan ribu hingga ada yang menyentuh 6 juta rupiah per botol, dengan total nilai mencapai hampir 10 milyar.

"Dugaan kita, minuman keras ini akan dikirim ke Jakarta melalui Pontianak, dan diketahui bahwa di Pontianak banyak pelabuhan yang bisa untuk memuat angkutan konteiner keluar Pontianak," Tutur Laksamana Madya TNI Ahmad Heri Purwono saat itu

Pada kesempatan ini, iapun menjelaskan bahwa TNI Angkatan laut memiliki kewajiban juga dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah perairan sesuai dengan undang - undang nasional maupun internasional, sesuai dengan UU nomor 34 tahun 2004 ayat 9.

"Jadi kita memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum, sehingga dengan kewenangan ini kita akan mengantisipasi kedepan agar hal - hal pelanggaran seperti ini tidak terulangi lagi," jelasnya.

"pantai kita panjang sekali, sehingga sinergitas dengan berbagai pihak diperlukan, Angkatan laut akan sangat komitmen dalam hal penegakan hukum, silahkan masyarakat mengikuti proses tangkapan dari Angkatan laut, dan Bapak Kasal menekankan tidak boleh ada oknum angkatan laut yang bermain - main terhadap tindak pidana yang menjadi tugas dan kewenangan TNI Angkatan Laut, kalau ada yang macam - macam digaruk," tegasnya. (*)

Amankan 22 Ribu Botol Miras Ilegal, Polisi Ungkap Modus Pelaku Selundupkan Dari Malaysia

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved