Cara Mudah Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sehari Selesai, Cair 10-30 Persen Secara Online
Melalui sistem online, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun maka bisa mencairkan saldo JHT sekali.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan ternyata sangat mudah hanya lewat online saja.
Klam BJPS Ketenagakerjaan dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen.
Melalui sistem online, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bekerja selama 10 tahun maka bisa mencairkan saldo JHT sekali.
Selanjutnya pencairan hanya bisa dilakukan setelah pensiun dan akan dikenakan pajak progresif sebesar 5 persen.
Untuk pencairannya sangat mudah sekali, hanya secara online lewat link.
Baca juga: Buka Lapak Judi, Pria di Kabupaten Kubu Raya Diamankan Polisi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diarahkan untuk mengisi data diri secara lengkap.
Mulai dari nama, nama ibu, tempat tinggal hingga rekening.
Layanan ini merupakan media pengajuan klaim Jaminan Hari Tua dengan kategori sebab klaim dan dokumen.
Pengajuan Klaim JHT terdiri dari 2 :
1. Pengajuan klaim JHT 10 tahun sebesar 30 persen perumahan.
2 Pengajuan klaim JHT 10 tahun sebesar 10 persen.
Baca juga: Sebelum Cairkan JHT! Pahami Cara Update Data BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Disini
Untuk pengajuan klaim proses cukup cepat, bisa hanya sehari saja setelah mengisi seluruh data diri dengan lengkap dan melampirkan dokumen secara online.
Maka petugas akan melakukan konfirmasi dan verifikasi melalui video call.
Jika sudah benar, maka proses pencairan akan langsung dilakukan masuk ke rekening.
Berikut Tahapan Pencairan JHT 10 Tahun
klaim JHT
Ketenagakerjaan
secara online
BPJS Ketenagakerjaan
LAPAK ASIK BPJS
Klaim JHT Online
Lapak Asik Online
lapak asik cek saldo
Klaim BPJS Ketenagakerjaan
lapak asik antrian online
login lapak asik
Login BPJS Ketenagakerjaan
FSPBUN dan PTPN III Tandatangani PKB Induk 2026–2027 Disaksikan Menteri Ketenagakerjaan RI |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pemkab Landak Lindungi Pekerja Rentan, Sinergi Perlindungan Sosial oleh BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ahli Waris Siswa SMKN 1 Ngabang Dapat Santunan JKK Meninggal Dunia Dari BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Kapan BSU 2025 Cair Lagi? Cek Subsidi Gaji Terbaru di Link Resmi BPJS Ketenagakarjaan dan Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.