Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian
Sejumlah moda transportasi diketahui mempunyai aturan terkait barang-barang yang dilarang atau tidak boleh dibawa penumpangnya.
- Binatang
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain
- Senjata api dan senjata tajam
- Barang yang mudah meledak atau terbakar
- Barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya, dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan
- Barang yang menurut petugas karena keadaan atau besarnya tak pantas diangkut
- Barang yang dilarang oleh Peraturan Perundangan
Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.
Barang bawaan yang melebihi kapasitas tersebut sebaiknya menggunakan jasa pengiriman barang KAI Logistik.
• Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2023 - Cek Syarat, Tarif dan Cara Pengajuan Perjalanan
Selanjutnya, jika kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:
- Denda Rp 50.000 per 5 kg untuk kereta api kelas eksekutif
- Denda Rp30.000 per 5 kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial
- Denda Rp15.000 per 5 kg untuk kelas ekonomi non-komersial.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
| Cegah Hoaks Jelang Nataru, ASAS Gelar Dialog Inklusif Dukung Kamtibmas yang Kondusif |
|
|---|
| Mekanisme Penyaluran Bansos PKH Lansia 2025, Bantuan dan Syarat Penerima |
|
|---|
| Syarat Pengajuan Program KUR BRI 2025 dan Jenis Pembiayaan, Limit Pinjaman untuk UMKM |
|
|---|
| BERUBAH Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2025 Semua Jenis & Kategori Masa Berlaku, Kini Selesai Sehari |
|
|---|
| Bukan Sebagai Penyanyi, BCL Meniti Karir Pertamanya Sebagai SPG dan Model |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Aturan-Perjalanan-Terbaru-2023-yang-Wajib-Dipatuhi-Penumpang-Jika-Tak-Ingin-Gagal-Berpergian.jpg)