Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian
Sejumlah moda transportasi diketahui mempunyai aturan terkait barang-barang yang dilarang atau tidak boleh dibawa penumpangnya.
- Binatang
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain
- Senjata api dan senjata tajam
- Barang yang mudah meledak atau terbakar
- Barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya, dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan
- Barang yang menurut petugas karena keadaan atau besarnya tak pantas diangkut
- Barang yang dilarang oleh Peraturan Perundangan
Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.
Barang bawaan yang melebihi kapasitas tersebut sebaiknya menggunakan jasa pengiriman barang KAI Logistik.
• Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2023 - Cek Syarat, Tarif dan Cara Pengajuan Perjalanan
Selanjutnya, jika kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:
- Denda Rp 50.000 per 5 kg untuk kereta api kelas eksekutif
- Denda Rp30.000 per 5 kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial
- Denda Rp15.000 per 5 kg untuk kelas ekonomi non-komersial.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Disporapar Pontianak Tanggapi Permasalahan Royalti, LMKM Perlu Lakukan Sosialisasi Dini Agar Sepaham |
![]() |
---|
MUSIK Jadi Beban! Kafe Singkawang Kalbar Menjerit Bayar Royalti Hiburan Lagi, Sudah Bayar Pajak |
![]() |
---|
The Sun Gazer Cinta dari Langit, Perjalanan Seorang Pria Mencari Arti Cinta Tanpa Syarat |
![]() |
---|
DAFTAR 8 Bansos Cair Sampai Desember 2025! Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Ibu Hamil Dapat Rp 750 Ribu! Cara Dapat Bansos PKH 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Cek DTKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.