Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian
Sejumlah moda transportasi diketahui mempunyai aturan terkait barang-barang yang dilarang atau tidak boleh dibawa penumpangnya.
- Binatang
- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain
- Senjata api dan senjata tajam
- Barang yang mudah meledak atau terbakar
- Barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya, dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan
- Barang yang menurut petugas karena keadaan atau besarnya tak pantas diangkut
- Barang yang dilarang oleh Peraturan Perundangan
Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.
Barang bawaan yang melebihi kapasitas tersebut sebaiknya menggunakan jasa pengiriman barang KAI Logistik.
• Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2023 - Cek Syarat, Tarif dan Cara Pengajuan Perjalanan
Selanjutnya, jika kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:
- Denda Rp 50.000 per 5 kg untuk kereta api kelas eksekutif
- Denda Rp30.000 per 5 kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial
- Denda Rp15.000 per 5 kg untuk kelas ekonomi non-komersial.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
BANSOS Kartu Layanan Gratis/KLG untuk Transportasi Publik di Jakarta |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM Mulai Oktober 2025 Wajib Punya KIS BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Pengertian dan Fungsi Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT dan Desa |
![]() |
---|
GAJI Karyawan Swasta atau Buruh di Pontianak Sekarang dan Nominal Berapa Standar Gaji di Pontianak |
![]() |
---|
Aturan Terbaru UTBK SNBT 2026 Resmi Diumumkan, Peserta Hanya Bisa Ikut Tes Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.