Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian

Sejumlah moda transportasi diketahui mempunyai aturan terkait barang-barang yang dilarang atau tidak boleh dibawa penumpangnya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi barang bawaan penumpang. Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian. 

- Binatang

- Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain

- Senjata api dan senjata tajam

- Barang yang mudah meledak atau terbakar

- Barang berbau busuk, amis atau karena sifatnya, dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan

- Barang yang menurut petugas karena keadaan atau besarnya tak pantas diangkut

- Barang yang dilarang oleh Peraturan Perundangan

Selain itu, barang bawaan yang memiliki berat lebih dari 40 kg atau sekitar 200 dm3 (70 cm x 48 cm x 60 cm) tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin kereta.

Barang bawaan yang melebihi kapasitas tersebut sebaiknya menggunakan jasa pengiriman barang KAI Logistik.

Aturan Naik Kereta Api Terbaru 2023 - Cek Syarat, Tarif dan Cara Pengajuan Perjalanan

Selanjutnya, jika kedapatan membawa barang dengan berat atau ukurannya melebihi ketentuan dan belum memiliki surat bagasi, maka akan dikenakan denda sebagai berikut:

- Denda Rp 50.000 per 5 kg untuk kereta api kelas eksekutif

- Denda Rp30.000 per 5 kg untuk kereta api kelas bisnis/ekonomi komersial

- Denda Rp15.000 per 5 kg untuk kelas ekonomi non-komersial.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved