Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian
Sejumlah moda transportasi diketahui mempunyai aturan terkait barang-barang yang dilarang atau tidak boleh dibawa penumpangnya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak aturan perjalanan terbaru 2023 yang wajib dipatuhi para penumpang jika tak ingin gagal berpergian.
Sejumlah moda transportasi diketahui mempunyai aturan terkait barang-barang yang dilarang atau tidak boleh dibawa penumpangnya.
Hal itu contohnya berlaku pada pesawat terbang dan kereta api.
Penumpang sebaiknya memperhatikan barang bawaannya apakah termasuk dalam daftar barang yang tidak boleh dibawa saat akan bepergian menggunaan kedua moda transportasi tersebut.
Larangan ini dimaksudkan agar perjalanan kereta maupun pesawat tetap aman dan nyaman untuk penumpang.
Lantas, barang apa saja yang tidak diperbolehkan untuk dibawa naik pesawat dan kereta api?
• Vaksin Masih Jadi Syarat Naik Kereta Api di Aturan Perjalanan Terbaru Mei 2023
Barang yang dilarang dibawa di pesawat terbang
Berikut ini sejumlah barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa saat naik pesawat terbang:
- Material korosif: Beberapa material korosif yang tidak diperbolehkan untuk dibawa di antaranya yakni asam sulfat, alkali, merkuri (termasuk cairan yang terdapat dalam thermometer), zat-zat yang mengandung merkuri, aki kendaraan, sel baterai cair, air keras, klorin, semprotan pelumpuh seperti mace, cairan merica, dan lainnya.
- Bahan peledak: Semua tipe granat, detonator, sumbu, alat peledak, amunisi (termasuk tempat amunisi yang kosong), kembang api, pistol api, bagian dari pistol, tabung gas, tabung asap, dan lainnya.
- Gas bertekanan: Gas bertekanan dilarang untuk dibawa naik pesawat temasuk gas bertekanan yang tidak mudah terbakar, gas bertekanan mudah terbakar, gas bertekanan beracun, propana, butana, dan aerosol iritan kimiawi.
- Cairan mudah terbakar: Beberapa cairan mudah terbakar yang tak diperbolehkan untuk dibawa meliputi bahan bakar, cat, thinner, perekat (lem), cairan pemantik api, methanol, etanil, alkohol, bensin, diesel, cat semprot aerosol, turpentine, pelarut cat, dan minuman beralkohol.
- Benda padat mudah terbakar: Beberapa benda padat mudah terbakar yang tak diperbolehkan untuk dibawa saat menggunakan pesawat terbang di antaranya kembang api, petasan, suar, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyalakan, dan korek api.
- Material yang teroksidasi: Material ini di antaranya bubuk pemutih dan peroksida
- Material atau zatradioaktif
Disporapar Pontianak Tanggapi Permasalahan Royalti, LMKM Perlu Lakukan Sosialisasi Dini Agar Sepaham |
![]() |
---|
MUSIK Jadi Beban! Kafe Singkawang Kalbar Menjerit Bayar Royalti Hiburan Lagi, Sudah Bayar Pajak |
![]() |
---|
The Sun Gazer Cinta dari Langit, Perjalanan Seorang Pria Mencari Arti Cinta Tanpa Syarat |
![]() |
---|
DAFTAR 8 Bansos Cair Sampai Desember 2025! Cek Segera di cekbansos.kemensos.go.id |
![]() |
---|
Ibu Hamil Dapat Rp 750 Ribu! Cara Dapat Bansos PKH 2025: Syarat, Jadwal, dan Link Cek DTKS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.