Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian
Sejumlah moda transportasi diketahui mempunyai aturan terkait barang-barang yang dilarang atau tidak boleh dibawa penumpangnya.
Meski diperbolehkan, ada beberapa makanan dan minuman yang tidak diizinkan masuk ke dalam pesawat demi keamanan, khususnya yang berbentuk cairan.
Jumlah maksimal cairan yang diperbolehkan oleh maskapai penerbangan hanya 3,4 ons atau setara 96,39 gram atau 100 ml.
Berikut ini makananan yang sebaiknya tidak dibawa ke dalam pesawat:
1. Minuman beralkohol
Alkohol sebenarnya diperbolehkan untuk dibawa ke pesawat asalkan kadar dan ukurannya tidak melebihi ketentuan penerbangan. Alkohol 140 proof atau alkohol kadar 70 persen tidak diizinkan masuk bagasi. Namun jika kadar kurang dari 70 persen, maka bisa dibawa maksimal sebanyak 5 liter dalam tas bagasi.
2. Selai kacang dan cokelat
Benda yang memiliki wujud krim atau gel seperti selai kacang, cokelat, saus dan krim keju sebaiknya tidak dibawa naik pesawat. Makanan ini boleh dibawa ke pesawat atau dimasukkan ke dalam bagasi asalkan jumlahnya kurang dari 96,39 gram atau 100 ml.
3. Makanan kaleng
Makanan kaleng dapat dibawa namun berat maksimalnya adalah 96,39 gram. Jika lebih dari itu sebaiknya dikirimkan melalui paket kilat.
4. Daging dan seafood
Daging dan seafood diperbolehkan untuk dibawa, namun sebaiknya dibawa dengan wadah tertutup. Tujuannya yakni agar aroma daging tak sampai keluar memenuhi isi pesawat dan mengganggu penumpang lain.
5. Makanan beku
Jika ingin membawa makanan beku, maka sebaiknya diletakkan di dalam tas pendingin. Pastikan makanan benar-benar beku karena jika meleleh bisa dikategorikan sebagai cairan yang tak boleh dibawa dalam penerbangan.
• Syarat Baru Naik Kereta Api Terbaru Kini Penumpang Wajib Pindai Wajah
Barang yang tak boleh dibawa di kereta api
Sementara itu, berikut sejumlah barang yang tak boleh dibawa saat naik kereta:
BANSOS Kartu Layanan Gratis/KLG untuk Transportasi Publik di Jakarta |
![]() |
---|
Resmi Berlaku Aturan Baru Perpanjang dan Bikin SIM Mulai Oktober 2025 Wajib Punya KIS BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Pengertian dan Fungsi Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM dari RT dan Desa |
![]() |
---|
GAJI Karyawan Swasta atau Buruh di Pontianak Sekarang dan Nominal Berapa Standar Gaji di Pontianak |
![]() |
---|
Aturan Terbaru UTBK SNBT 2026 Resmi Diumumkan, Peserta Hanya Bisa Ikut Tes Satu Kali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.