Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian

Sejumlah moda transportasi diketahui mempunyai aturan terkait barang-barang yang dilarang atau tidak boleh dibawa penumpangnya.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Ilustrasi barang bawaan penumpang. Resmi, Aturan Perjalanan Terbaru 2023 yang Wajib Dipatuhi Penumpang Jika Tak Ingin Gagal Berpergian. 

- Bahan kimia atau zat beracun

- Kendaraan kecil yang memakai baterai litium

- Alat pelumpuh

- Semprotan bela diri: Gas air mata dan semprotan asam fosfor

- Pistol, senjata api, senjata

Alasan Vaksin Booster Covid-19 Kini Harus Bayar di Aturan Terbaru Mei 2023

Bolehkah membawa barang elektronik di pesawat?

Dikutip dari laman Setkab, tidak ada larangan untuk membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari telepon genggam.

Barang-barang elektronik tersebut boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Pemeriksaan terhadap barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam pesawat.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menjelaskan, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat dengan X-Ray dan juga secara manual, dikutip dari Jika dalam pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu operator X-Ray, baru akan dilakukan pemeriksaan manual.

Langkah pemeriksaan manual tersebut yakni:

- Calon penumpang/pemilik barang harus menghidupkan perangkat elektronik tersebut

- Calon penumpang/pemilik barang elektronik akan diminta mengoperasikan perangkat elektronik tersebut

- Personel keamanan penerbangan akan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Daftar Promo Tiket Pesawat Murah Sepanjang Mei sampai Juni 2023

Makanan yang tidak boleh dibawa di pesawat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved