Info Stimulus

Penyebab Tidak Bisa Gabung Gelombang 53 Kartu Prakerja? Cek Kesesuaian Dokumen dan Syaratnya!

Adapun apabila hendak bergabung gelombang 53 yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pelamar memenuhi semua persyaratan atau ketentuan lain.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu Prakerja-Berikut ini beberapa penyebab yang gagal mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53 yang penting untuk diketahui termasuk syarat dokumen dan usia minimal pendaftar yang harus menyesuaikan ketentuan panitia. 

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke nomor HP Anda

13. Setelah itu klik kirim OTP

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

15. Jika sudah selesai, klik Oke

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

17. Setelah itu, klik Mulai Tes

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui

21. Pendaftaran telah selesai.

Demikian tadi informasi penting yang perlu diperhatikan apabila hendak melamar sebagai perserta Kartu Prakerja gelombang 53 terkait beberapa hal yang dapat menyebabkan gagal bergabung dan cara mengatasinya termasuk dokumen dan usia minimal saat mendataftar. Semoga bermanfaat. (*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved