Info Stimulus

Penyebab Tidak Bisa Gabung Gelombang 53 Kartu Prakerja? Cek Kesesuaian Dokumen dan Syaratnya!

Adapun apabila hendak bergabung gelombang 53 yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pelamar memenuhi semua persyaratan atau ketentuan lain.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu Prakerja-Berikut ini beberapa penyebab yang gagal mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53 yang penting untuk diketahui termasuk syarat dokumen dan usia minimal pendaftar yang harus menyesuaikan ketentuan panitia. 

Demikian tadi mengenai 3 penyebab tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 53, yang salah satunya karena usia.

Sebagai informasi bagi anda yang ingin melamar di Kartu Prakerja gelombang 53 saat ini yang masih dibuka hingga pukul 23,59 WIB malam ini dapat menyimak cara daftar secara online berikut ini sebelum pendaftaran secara resmi ditutup. 

Pendaftaran tersebut, dilakukan dengan mengakses situs www.prakerja.go.id.

Apabila sudah melakukan registrasi akun, segera lengkapi data diri yang sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki, termaksud NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Perlu diingat, saat memasukan alamat pada kolom data diri pastikan Kamu masukkan data yang sama persis dengan kolom 'Alamat' pada KTP apabila tidak ingin gagal pada tahap seleksi administrasi.

Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Cara Daftar Ulang Jika Selalu Gagal Lolos Seleksi, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 53 Buka?

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 53, Dikutip dari Tribunnews.com Selasa 23 Mei 2023. 

1. Buka laman web www.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"

6. Kemudian, isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & Kartu Keluarga, lalu klik Lanjut

7. Lengkapi data diri Anda

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved