Pemutihan BPJS Kesehatan

RESMI DAFTAR 5 Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Penghapusan Tunggakan di Akhir 2025

Pemerintah resmi akan memberikan program pemutihan tagihan bagi peserta BPJS Kesehatan pada akhir 2025.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
PEMUTIHAN BPJS KESEHATAN - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. Berikut daftar 5 kriteria peserta BPJS Kesehatan yang dapat pemutihan di akhir tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Program pemutihan tunggakan peserta BPJS Kesehatan ini dilaksanakan pada akhir 2025.
  • Ada empat kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar kriteria peserta BPJS Kesehatan yang dapat pemutihan di akhir tahun 2025.

Pemerintah resmi akan memberikan program pemutihan tagihan bagi peserta BPJS Kesehatan pada akhir 2025.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhaimin Iskandar menyebut program itu merupakan upaya pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya telah mencapai triliunan rupiah.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang. Proses ini membuat para peserta kembali aktif,” ujar Muhaimin, dikutip dari Kompas.com, Selasa 4 November 2025.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan Rp 20 triliun untuk menghapus tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun depan.

Ia menyebut anggaran tersebut sudah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta dilansir dari Kompas.com, Rabu 22 Oktober 2025.

5 Daftar Langkah Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI APBN yang Sudah Dinonaktifkan

Lantas siapa saja kriteria peserta BPJS Kesehatan yang dapat pemutihan?

Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Dapat Pemutihan

Ada lima kategori peserta yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan, yaitu:

1. Peserta yang beralih ke kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI).

2. Peserta dari kalangan tidak mampu.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.

4. Peserta Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi oleh pemerintah daerah.

5. Peserta yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved