Info Stimulus

Penyebab Tidak Bisa Gabung Gelombang 53 Kartu Prakerja? Cek Kesesuaian Dokumen dan Syaratnya!

Adapun apabila hendak bergabung gelombang 53 yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pelamar memenuhi semua persyaratan atau ketentuan lain.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Kartu Prakerja-Berikut ini beberapa penyebab yang gagal mendaftar Kartu Prakerja gelombang 53 yang penting untuk diketahui termasuk syarat dokumen dan usia minimal pendaftar yang harus menyesuaikan ketentuan panitia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak informasi penting bagi calon peserta Kartu Prakerja yang telah mendaftar namun gagal gabung gelombang dikarenakan beberapa kendala. 

Adapun apabila hendak bergabung gelombang 53 yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah pelamar memenuhi semua persyaratan atau ketentuan lain. 

Sebagaimana diketahui dari akun sosial media @prakerja.go.id bahwa pendafataran Kartu Prakerja gelombang 53 masih berlangsung dan akan ditutup malam ini 23 Mei 2023. 

Nah, Untuk itu Inilah 3 penyebab tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 53 yang penting untuk dipahami. 

Ada tiga penyebab yang mengakibatkan seseorang tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 53 dan diketahui melalui artikel ini.

Setelah menutup gelombang 52 beberapa waktu lalu, pelaksana program telah membuka kembali gelombang 53 Kartu Prakerja.

Berapa Usia Minimal Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53? Karena Ikut Pelatihan dan Dapat Insentif!

Program prakerja sendiri merupakan program dari pemerintah untuk memberikan atau meningkatkan skill angkatan kerja melalui beragam pelatihan sesuai minat dan bakat.

Bahkan ditahun 2023 pelatihan Kartu Prakerja, termasuk di gelombang 53 dapat diikuti oleh mereka yang terdaftar sebagai penerima Bansos, baik PKH, BPNT, maupun BPUM.

Namun untuk diketahui tidak semua bisa gabung ataupun daftar gelombang Kartu Prakerja karena ada syarat dan ketentuan berlaku.

Ini ditujukan agar penerima manfaat Kartu Prakerja adalah benar-benar yang membutuhkan pelatihan untuk modal kerja maupun usaha.

Dilansir dari prakerja.go.id, berikut 3 penyebab tidak bisa gabung Kartu Prakerja Gelombang 53 yang salah satu faktornya adalah usia:

1. Ada 1 Kartu Keluarga sudah ada 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

2. Terdaftar sebagai pihak yang tidak bisa mendapat Kartu Prakerja sesuai dengan peraturan yang berlaku

3. Berusia lebih dari 64 (enam puluh empat) tahun.

5 Golongan yang Terkendala Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53,Cek Apakah Anda Termasuk Golongan Ini!

Berdasarkan poin ketiga artinya usia 64 tahun ke atas tidak bisa mengikuti pelatihan Kartu Prakerja, Begitu pula usia 18 tahun ke bawah.

Tidak ada penjelasan resmi mengapa usia 64 tahun ke atas tidak bisa gabung gelombang Kartu Prakerja.

Demikian tadi mengenai 3 penyebab tidak bisa gabung Kartu Prakerja gelombang 53, yang salah satunya karena usia.

Sebagai informasi bagi anda yang ingin melamar di Kartu Prakerja gelombang 53 saat ini yang masih dibuka hingga pukul 23,59 WIB malam ini dapat menyimak cara daftar secara online berikut ini sebelum pendaftaran secara resmi ditutup. 

Pendaftaran tersebut, dilakukan dengan mengakses situs www.prakerja.go.id.

Apabila sudah melakukan registrasi akun, segera lengkapi data diri yang sesuai dengan dokumen kependudukan yang dimiliki, termaksud NIK dan Nomor Kartu Keluarga.

Perlu diingat, saat memasukan alamat pada kolom data diri pastikan Kamu masukkan data yang sama persis dengan kolom 'Alamat' pada KTP apabila tidak ingin gagal pada tahap seleksi administrasi.

Jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau kunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Cara Daftar Ulang Jika Selalu Gagal Lolos Seleksi, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 53 Buka?

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 53, Dikutip dari Tribunnews.com Selasa 23 Mei 2023. 

1. Buka laman web www.prakerja.go.id

2. Masukkan email dan password

3. Lalu klik Daftar

4. Cek email untuk melakukan verifikasi

5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja"

6. Kemudian, isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & Kartu Keluarga, lalu klik Lanjut

7. Lengkapi data diri Anda

8. Setelah itu, unggah foto KTP Anda

9. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP

10. Pastikan foto yang diambil langsung dari kamera HP

11. Jika sudah selesai, lakukan verifikasi nomor HP

12. Kemudian, masukkan kode OTP yang telah dikirim via sms ke nomor HP Anda

13. Setelah itu klik kirim OTP

14. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

15. Jika sudah selesai, klik Oke

16. Berikutnya, Anda wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

17. Setelah itu, klik Mulai Tes

18. Lalu, pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

19. Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang Anda, bila sudah sesuai, klik Gabung

20. Kemudian terdapat pernyataan Persetujuan Prakerja. Untuk menyelesaikan pendaftaran, klik Saya Menyetujui

21. Pendaftaran telah selesai.

Demikian tadi informasi penting yang perlu diperhatikan apabila hendak melamar sebagai perserta Kartu Prakerja gelombang 53 terkait beberapa hal yang dapat menyebabkan gagal bergabung dan cara mengatasinya termasuk dokumen dan usia minimal saat mendataftar. Semoga bermanfaat. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved