Public Service

Cara Membuat Kartu Keluarga Baru, Apa Saja Syarat dan Jika Tidak Ada Akta Kelahiran?

Dokumen Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) adalah dokumen yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia yang pembuatannya ditentukan sejumlah syarat.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi Dokumen Kartu Keluarga model lama-Berikut ini cara dan sejumlah syarat mengajukan pembuatan dokumen kependudukan Kartu Keluarga baru tanpa dilengkapi dengan akta kelahiran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Begini cara membuat Kartu Keluarga baru, tercantum syarat dan solusi jika tidak ada akta kelahiran.

Dokumen Kartu Keluarga (Kartu Keluarga) adalah dokumen yang harus dimiliki setiap keluarga di Indonesia yang pembuatannya ditentukan dengan sejumlah syarat.

Dokumen Kartu Keluarga berisi informasi tentang anggota keluarga, alamat, dan nomor identitas penduduk.

Pembuatan Kartu Keluarga baru biasanya dilakukan setelah menikah, pasangan suami-istri diwajibkan untuk membuat Kartu Keluarga baru dengan status sebagai kepala keluarga.

Proses pembuatan akta kelahiran biasanya memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung dari kecepatan proses di masing-masing Kantor Catatan Sipil.

Syarat Memindahkan Kartu Keluarga Bagi Kepala Keluarga Tunggal Bisa Diakses Secara Online!

Setelah akta kelahiran selesai dibuat, langkah selanjutnya adalah melampirkannya saat mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru.

Dengan memenuhi semua persyaratan, maka Kartu Keluarga baru dapat dibuat dengan data yang lengkap dan akurat.

Berikut adalah syarat dan cara membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah:

1. Surat Nikah

Syarat utama untuk membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah adalah surat nikah yang sah.

Surat nikah ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil tempat pasangan menikah.

2. KTP

Pasangan suami-istri juga harus melampirkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku.

Dokumen KTP ini digunakan sebagai identitas dan alamat kedua pasangan.

Begini Cara dan Persyaratan Membuat Kartu Keluarga Baru Tahun 2023 setelah Menikah!

3. Surat Pindah

Jika pasangan baru saja pindah ke alamat baru, maka harus melampirkan surat pindah dari Kantor Kelurahan setempat.

Surat pindah ini diperlukan untuk mengubah alamat di Kartu Keluarga baru.

4. Akta Kelahiran

Jika pasangan memiliki anak yang belum memiliki Kartu Keluarga, maka harus melampirkan akta kelahiran anak. Hal ini diperlukan agar anak dapat terdaftar di Kartu Keluarga baru.

Ikuti Panduan ini terkait cara membuat Kartu Keluarga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Begini Cara Mencetak Kartu Keluarga Sekaligus Akta Kelahiran Secara Online

* Mengumpulkan Persyaratan

Pasangan suami-istri harus mengumpulkan semua persyaratan yang diperlukan, yaitu surat nikah, fotokopi KTP, surat pindah (jika pindahan), dan akta kelahiran.

* Mengisi Formulir

Setelah semua persyaratan terpenuhi, pasangan suami-istri harus mengisi formulir pendaftaran Kartu Keluarga baru di Kantor Kelurahan setempat.

Formulir ini dapat diunduh di situs web Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat atau diambil langsung di Kantor Kelurahan.

* Verifikasi Data

Setelah formulir diisi, petugas di Kantor Kelurahan akan memeriksa data dan dokumen yang diberikan.

Jika semua data valid, petugas akan mengeluarkan surat pengantar untuk pembuatan Kartu Keluarga baru.

* Mengurus Kartu Keluarga Baru

Pasangan suami-istri harus membawa surat pengantar tersebut ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengurus Kartu Keluarga baru.

Proses pembuatan Kartu Keluarga biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Setelah Kartu Keluarga baru selesai dibuat, pasangan suami-istri harus mengecek data yang tertera di Kartu Keluarga baru.

Jika ada kesalahan atau kekurangan data, segera laporkan ke Kantor Kelurahan setempat untuk diperbaiki.

Semakin Mudah Dan Praktis Sekarang KTP dan Kartu Keluarga Dalam Bentuk Aplikasi, Begini Caranya!

Solusi Jika Tidak Ada Akta Kelahiran

Jika saat membuat Kartu Keluarga baru setelah menikah, terdapat anggota keluarga yang tidak memiliki akta kelahiran, maka ada langkah khusus yang harus dilakukan.

Proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan di Kantor Catatan Sipil setempat.

Namun, jika anggota keluarga tersebut lahir di luar rumah sakit dan tidak memiliki saksi kelahiran, maka proses pembuatan akta kelahiran akan sedikit lebih rumit.
Dalam hal ini, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, di antaranya:

- Surat keterangan kelahiran dari bidan atau dokter yang menangani kelahiran

- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat

- Surat keterangan pengantar dari RT atau RW setempat

- Surat keterangan pengantar dari kepala desa atau lurah setempat.

Setelah semua dokumen terpenuhi, proses pembuatan akta kelahiran dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan di Kantor Catatan Sipil setempat.

Demikian informasi cara dan syarat membuat Kartu Keluarga baru bagi pasangan yang baru menikah dan solusi jika tidak punya akta kelahiran, Semoga membantu. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved