Public Service

Baru Digunakan Pertama Kali! Inilah Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan Dengan Mudah

Asuransi BPJS Kesehatan menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa digunakan untuk mengakses layanan dan fasilitas kesehatan.

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ikuti prosedur berobat dengan BPJS Kesehatan apabila baru digunakan pertama kali, Simak informasi selengkapnya disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebagian orang belum mengetahui cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali hendak menggunakan layanan ini. 

Asuransi BPJS Kesehatan menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bisa digunakan untuk mengakses layanan dan fasilitas kesehatan.

Bagi masyarakat yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan membayarkan iurannya, Anda dapat menikmati berbagai layanan dan fasilitas kesehatan yang disediakan program ini dengan mudah. 

Beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari JKN BPJS Kesehatan antara lain pelayanan kesehatan, rawat jalan tingkat pertama dan lanjutan, Rawat Inap tingkat pertama dan lanjutan, dan pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan. 

Setelah Anda terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda perlu membayar iuran setiap bulan agar dapat menerima manfaat layanan BPJS Kesehatan ini.

Apa Syarat dan Prosedur Bersalin Pakai BPJS Kesehatan Di Faskes Pertama Selain Dirumah Sakit?

Setelah itu, Anda bisa menggunakannya untuk berobat jika Anda sakit dan memerlukan layanan kesehatan. 

Dilansir dari laman Portal Informasi Indonesia baik, cara berobat menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut.

1. Kondisi Pertama

Kunjungi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktis perorangan yang bekerja sama dengan program BPJS Kesehatan sesuai dengan data yang tercantum di kartu BPJS Kesehatan Anda.

Selanjutnya, Anda akan diperiksa di faskes pertama.

Apabila menurut dokter di faskes tingkat pertama Anda memerlukan tindakan lanjutan, maka dokter akan memberikan rujukan ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Anda perlu menunjukan kartu BPJS Kesehatan Anda di rumah sakit jika dirujuk ke rumah sakit.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan pelayanan sesuai kondisi yang Anda butuhkan baik rawat jalan atau Rawat Inap di rumah sakit yang dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

Cara Cek Status BPJS Kesehatan Apakah Masih Aktif atau Tidak dengan Mudah Lewat Handphone

Jika Anda perlu Rawat Inap, layanan Rawat Inap ini akan disesuaikan dengan kelas dalam kepesertaan BPJS Kesehatan Anda.

Setelah dilakukan tindakan dan pengobatan, dokter di faskes tingkat lanjutan bisa saja memberikan surat rujuk balik yang memungkinkan Anda mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama kembali jika diperlukan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved