Public Service
Apa Syarat dan Prosedur Bersalin Pakai BPJS Kesehatan Di Faskes Pertama Selain Dirumah Sakit?
Bersalin menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan dipenuhi agar bisa mendapatkan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak tata cara dan prosedur BPJS Kesehatan untuk Bersalin di faskes selain di rumah sakit pada artikel berikut.
Bersalin menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan dipenuhi agar bisa mendapatkan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Melahirkan ada adalah satu diantara manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat mengingat Bersalin memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Dilansir dari Kompas.com, Diketahui bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan normal atau pun caesar yang dilangsungkan selain dari rumah sakit.
Tentu saja untuk mendapatkan pelayanan BPJS, Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Perlu dicatat saat Bersalin menggunakan BPJS harus mengikuti prosedur penggunaan BPJS Kesehatan adalah rujukan berjenjang.
• Apakah BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Karena Tidak Bayar Iuran Dapat Diaktifkan Kembali?
Artinya, rujukan ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan.
Proses bersalin tidak selalu dilakukan dirumah sakit melainkan ada juga peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas dari Bidan.
Bidan tersebut akan membantu segala proses persalinan bagi ibu hamil yang memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan.
Ibu hamil pun harus mengikuti prosedur yang berlaku, harus memilih bidan sebagai fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan.
Dengan kata lain, bidan tersebut harus terdaftar dalam catatan FKTP berjenjang BPJS Kesehatan.
• Cek Manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama!
Pada saat melahirkan, peserta harus mendatangi FKTP yang memiliki fasilitas bersalin berupa:
- Melahirkan normal tanpa gangguan kesehatan ke FKTP terdekat tanpa rujukan
- Kehamilan berisiko dalam persalinan akan dirujuk ke faskes lanjutan
- Ibu hamil dalam kondisi darurat langsung dibawa ke rumah sakit.
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.