Public Service

Apa Syarat dan Prosedur Bersalin Pakai BPJS Kesehatan Di Faskes Pertama Selain Dirumah Sakit?

Bersalin menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan dipenuhi agar bisa mendapatkan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan. 

Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Ketahui cara dan Prosedur Bersalin dengan BPJS Kesehatan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak tata cara dan prosedur BPJS Kesehatan untuk Bersalin di faskes selain di rumah sakit pada artikel berikut. 

Bersalin menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan apabila seluruh persyaratan dipenuhi agar bisa mendapatkan manfaat sebagai peserta BPJS Kesehatan

Melahirkan ada adalah satu diantara manfaat yang diberikan BPJS Kesehatan kepada masyarakat mengingat Bersalin memerlukan biaya yang tidak sedikit. 

Dilansir dari Kompas.com,  Diketahui bahwa BPJS Kesehatan menanggung biaya persalinan normal atau pun caesar yang dilangsungkan selain dari rumah sakit

Tentu saja untuk mendapatkan pelayanan BPJS, Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan

Perlu dicatat saat Bersalin menggunakan BPJS harus mengikuti prosedur penggunaan BPJS Kesehatan adalah rujukan berjenjang.

Apakah BPJS Kesehatan yang Tidak Aktif Karena Tidak Bayar Iuran Dapat Diaktifkan Kembali?

Artinya, rujukan ini mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan.

Proses bersalin tidak selalu dilakukan dirumah sakit melainkan ada juga peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas dari Bidan. 

Bidan tersebut akan membantu segala proses persalinan bagi ibu hamil yang memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan

Ibu hamil pun harus mengikuti prosedur yang berlaku, harus memilih bidan sebagai fasilitas kesehatan untuk mendapatkan pelayanan.

Dengan kata lain, bidan tersebut harus terdaftar dalam catatan FKTP berjenjang BPJS Kesehatan.

Cek Manfaat JKN BPJS Kesehatan untuk Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama!

Pada saat melahirkan, peserta harus mendatangi FKTP yang memiliki fasilitas bersalin berupa:

- Melahirkan normal tanpa gangguan kesehatan ke FKTP terdekat tanpa rujukan

- Kehamilan berisiko dalam persalinan akan dirujuk ke faskes lanjutan

- Ibu hamil dalam kondisi darurat langsung dibawa ke rumah sakit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved