Public Service
Cek Kembali Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Selain Sebagai Jaminan Hari Tua!
Adapun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai asuransi pada saat seorang sedang bekerja diperusahaan.
Adapun besaran manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian ini adalah Beasiswa untuk 2 anak pekerja yang meninggal, santunan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
• Apakah Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi WNI dan WNA? Segini Nominal Potongan Iuran Perbulannya!
3. Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun dirancang untuk menjaga standar hidup peserta pada tingkat yang wajar ketika mereka kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen.
Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun akan mendapat uang tunai setiap bulannya.
Sementara untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun akan mendapat sejumlah uang tunai dari akumulasi iuran yang ditambah dari hasil pengembangan.
Manfaat bisa diberikan kepada peserta itu sendiri, janda atau duda, anak dari peserta, maupun orang tua yang menjadi ahli waris peserta.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan.
Tujuannya adalah untuk memberi para penganggur sarana penghidupan yang lebih baik.
Peserta menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah diverifikasi sebagai penerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diputus hubungan kerjanya.
Demikian infromasi tentang manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh Karyawan, Semoga bermanfaat. (*)
| Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |   | 
|---|
| Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |   | 
|---|
| Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |   | 
|---|
| Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |   | 
|---|
| JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.