Public Service

Cek Kembali Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Selain Sebagai Jaminan Hari Tua!

Adapun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai asuransi pada saat seorang sedang bekerja diperusahaan. 

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. BPJS Ketenagakerjaan Penerima Upah-Berikut cek kembali manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang penting diketahui oleh karyawan saat bekerja sebagai penerima upah dari perusahaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sebagai Karyawan perusahaan perlu mengetahui fungsi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selain untuk jaminan hari tua atau JHT

Adapun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai asuransi pada saat seorang sedang bekerja diperusahaan. 

Bagi penerima upah perusahaan atau sebagai pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan Karyawan mereka ke BPJS ini.

Walaupun setiap bulannya Gaji Karyawan dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.

Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut 5 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan selain Jamsostek dan JHT. 

Bansos Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Dibagikan Tahun 2023, Apa Saja?

Cek manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan sebagai berikut: 

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program JKK ini akan melindungi para pekerja dari hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat cacat kecelakaan kerja (fisik maupun mental) atau kematian.

Pekerja yang mengalami cedera akibat kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, serta mendapat santunan tunai jika meninggal dunia atau cacat total.

Jaminan ini berlaku juga ketika pekerja terjangkit suatu penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan tempat dia bekerja.

Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari Gaji yang didapat.

Tersedia juga beasiswa untuk dua anak yang orang tuanya sebagai pekerja meninggal dunia atau menjadi cacat total.

Karyawan ditanggung oleh jaminan ini saat bepergian ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, maupun saat sedang perjalanan bisnis.

2. Jaminan Kematian (JKM)

Program ini manfaatnya bisa diterima untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved