Public Service
Cek Kembali Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Selain Sebagai Jaminan Hari Tua!
Adapun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai asuransi pada saat seorang sedang bekerja diperusahaan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Sebagai Karyawan perusahaan perlu mengetahui fungsi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selain untuk jaminan hari tua atau JHT.
Adapun Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai asuransi pada saat seorang sedang bekerja diperusahaan.
Bagi penerima upah perusahaan atau sebagai pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan Karyawan mereka ke BPJS ini.
Walaupun setiap bulannya Gaji Karyawan dipotong untuk biaya layanan ini, tetapi Anda akan bisa merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.
Dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut 5 manfaat program BPJS Ketenagakerjaan selain Jamsostek dan JHT.
• Bansos Pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan yang Dibagikan Tahun 2023, Apa Saja?
Cek manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan sebagai berikut:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program JKK ini akan melindungi para pekerja dari hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat cacat kecelakaan kerja (fisik maupun mental) atau kematian.
Pekerja yang mengalami cedera akibat kerja berhak mendapatkan manfaat berupa pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, serta mendapat santunan tunai jika meninggal dunia atau cacat total.
Jaminan ini berlaku juga ketika pekerja terjangkit suatu penyakit yang diakibatkan oleh lingkungan tempat dia bekerja.
Peserta Jaminan Kecelakaan Kerja akan mendapatkan manfaat sebesar 48 kali dari Gaji yang didapat.
Tersedia juga beasiswa untuk dua anak yang orang tuanya sebagai pekerja meninggal dunia atau menjadi cacat total.
Karyawan ditanggung oleh jaminan ini saat bepergian ke dan dari tempat kerja, di tempat kerja, maupun saat sedang perjalanan bisnis.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Program ini manfaatnya bisa diterima untuk ahli waris pekerja yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Adapun besaran manfaat yang diterima dari Jaminan Kematian ini adalah Beasiswa untuk 2 anak pekerja yang meninggal, santunan sebesar Rp 12 juta, dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
• Apakah Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi WNI dan WNA? Segini Nominal Potongan Iuran Perbulannya!
3. Jaminan Pensiun (JP)
Program Jaminan Pensiun dirancang untuk menjaga standar hidup peserta pada tingkat yang wajar ketika mereka kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau menjadi cacat total secara permanen.
Peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun akan mendapat uang tunai setiap bulannya.
Sementara untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun akan mendapat sejumlah uang tunai dari akumulasi iuran yang ditambah dari hasil pengembangan.
Manfaat bisa diberikan kepada peserta itu sendiri, janda atau duda, anak dari peserta, maupun orang tua yang menjadi ahli waris peserta.
4. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak atas tunjangan jaminan kehilangan pekerjaan.
Tujuannya adalah untuk memberi para penganggur sarana penghidupan yang lebih baik.
Peserta menerima manfaat tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah diverifikasi sebagai penerima JKP oleh BPJS Ketenagakerjaan dan telah diputus hubungan kerjanya.
Demikian infromasi tentang manfaat dari program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui oleh Karyawan, Semoga bermanfaat. (*)
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.