Apakah Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi WNI dan WNA? Segini Nominal Potongan Iuran Perbulannya!

Pekerja Penerima Upah (PU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bagi WNA-Berikut adalah perbedaan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan bagi WNA dan WNI disertai besaran potongan yang akan dikenakan oleh perusahaan disetiap bulannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, peserta jaminan sosial bukan hanya penduduk Indonesia saja, melainkan juga mencakup Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Namun ada perbedaan program yang diterima antara WNI dan WNA yang bekerja sebagai pekerja penerima upah.

Pekerja yang berstatus WNI atau WNA adalah sama-sama penerima upah dalam perusahaan tempat mereka bekerja, akan tetapi belum mengetahui berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan ini penting untuk Anda ketahui, Hal ini berlaku untuk semua jenis kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. 

Apakah Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Dikenakan Pajak? Begini Syarat Mencairkan JHT Bagi WNA!

Adapun untuk program lain, masing-masing Iurannya memiliki ketentuan berbeda, Artinya, besaran Iuran JKK berbeda dengan Iuran JKM BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari situs BPJS Ketenagakerjaan. Berikut adalah perbedaan jenis BPJS Ketenagakerjaan bagi WNI dan WNA yang sama-sama terdaftar sebagai penerima upah dari perusahaan, Lengkap dengan besaran potongan yang diberlakukan oleh perusahaan untuk membayar Iuran perbulan. 

Jenis program yang diterima WNI Pekerja penerima upah

- Jaminan Kecelakaan Kerja

- Jaminan Kematian

- Jaminan Hari Tua

- Jaminan Pensiun

Jenis program yang diterima WNA Pekerja pnerima upah

- Jaminan Kecelakaan kerja

- Jaminan kematian

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved