Headline Hari Ini: Tiang dan Kabel Fiber Optik di Pontianak Tidak Berkontribusi Terhadap PAD
lantaran, kata Uray, belum adanya regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi terhadap keberadaan tiang dan kabel fiber optik ini.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa waktu lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak didampingi Satpol PP dan Diskominfo, dan DPRD Kota Pontianak, melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel atau fiber optik. Tiang serta kabel fiber optik yang ditertibkan umumnya berdiri tanpa izin, dan lokasinya berada di sejumlah titik ruas jalan di Kota Pontianak.
Sekretaris DPMPTSP Kota Pontianak, Uray Dwi Koryadi, menegaskan bahwa keberadaan tiang dan kabel fiber optik ini tidak berkontribusi sama sekali terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.
"Berkaitan dengan rekomendasi izin daripada fiber optik ini tidak ada kontribusi sama sekali untuk PAD, tidak ada sama sekali," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Rabu 5 April 2023.
Hal tersebut lantaran, kata Uray, belum adanya regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi terhadap keberadaan tiang dan kabel fiber optik ini.
"Makanya sekarang kita sama-sama dengan Kominfo, BKD, dengan PUPR juga, kemudian Dewan juga mendorong merumuskan bagaimana sih fiber optik ini agar ada kontribusinya, ada retribusinya untuk PAD Kota Pontianak," paparnya.
"Jadi, bicara soal kerugian dan potensi pendapatan belum bisa kita kalkulasikan," sambungnya.
• DPRD Kota Pontianak Akui Regulasi Tentang Retribusi Tiang dan Kabel Fiber Optik Sudah Dirumuskan
Oleh karenanya lah, agar tiang-tiang dan kabel fiber optik ini tertata dan tak terkesan semrawut, Uray menegaskan bahwa seluruh perusahaan ataupun vendor terkait harus patuh dalam mengurusi perijinannya.
Kata Uray, beberapa vendor melakukan pemasangan tiang-tiang dan kabel fiber optik ini, adalah ketika seluruh proses perijinan belum rampung atau selesai.
Sehingga pemasangan tidak sesuai dengan kajian atau hasil verifikasi yang dilakukan oleh dinas teknis, yang kemudian menjadi semrawut dan tak tertata.
"Saya seperti biasa mengimbau lah dulu, kalian (vendor) itu sabar-sabar dulu, kan aturannya jangan dipasang. Setelah nanti kita ada kajian sama semua OPD teknis tidak ada masalah, silahkan pasang, seperti macam perusahaan lainnya (yang sudah mengantongi izin, red), jadi kan begitu, patuh lah itu," paparnya.
Dirinya pun meminta perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet yang berkaitan untuk mengawasi dan memerintahkan vendor-vendornya untuk tidak memasang sebelum semua proses perizinan rampung.
"Jadi saya tekankan lagi perusahaan-perusahaan yang dari pusat itu kontrol vendornya, kalau kami kan punya keterbatasan, dia masang tersebar hampir di seluruh Kota Pontianak," tukasnya.
Lebih lanjut, Uray menerangkan bahwa pihaknya bersama dengan Komisi I DPRD Kota Pontianak akan kembali melanjutkan penertiban yang belum selesai terhadap tiang dan kabel fiber optik ini.
"Nah kita nanti koordinasi lagi lah dengan Komisi I, kemarin kita turun kan juga setelah kita ada pertemuan dengan Komisi I dan Dinas Teknis lainnya," tukasnya.
Diketahui juga sebelumnya, pada kesempatan penertiban pertama pihak vendor sudah berkomitmen untuk melakukan penertiban sendiri.
"Kita juga mengimbau, tolong ditertibkan sendiri, kalau ndak kami yang nertibkan nanti ribut pula. Mungkin vendor-vendornya yang ndak mentaati, kalau dari perusahaan saya rasa patuh karena ini bukan perusahaan lokal perusahaan nasional. Ya kita perlu waktu lah untuk mengontrol ini sudah dibongkar atau belum," tandasnya.
• DPMPTSP Sebut Pemasangan Fiber Optik dengan Metode Tiang Sebenarnya Tidak Dianjurkan
Sementara itu Sub Koordinator Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Pontianak, Azwar Fahmie, mengungkapkan proses perizinan pemasangan tiang-tiang dan kabel fiber optik sebenarnya tidaklah sulit.
Asalkan, seluruh perusahaan penyedia layanan internet atau vendor-vendor yang terkait ini mematuhi dan mengikuti semua prosedur perijinan yang ada.
"Jadi awalnya pemohon menyampaikan permohonan ke PTSP. Jika sudah lengkap sesuai persyaratan yang sudah ditentukan prosedurnya akan kami serahkan ke dinas teknis dalam hal ini Dinas PUPR untuk melakukan pengecekan di lapangan," ucapnya.
"Kemudian kami memfasilitasi untuk rapat pembahasan tim teknis terkait di lapangan, dan lurah kelurahan-kelurahan terkait dengan lokasi pemasangan. Nah nanti berdasarkan masukan-masukan dan identifikasi di lapangan oleh tim teknis, baru keputusannya," terangnya.
Fahmie menegaskan bahwa pada prinsipnya DPMPSTP hanya sekedar memfasilitasi terkait proses perizinan, dan tidak mempunyai wewenang yang lebih jauh terkait pengkajian pemasangan maupun pengawasan.
"Terus kemudian kita teruskan ke dinas teknis, mereka yang mengkajinya, nanti berdasarkan hasil kajian pertimbangan itulah kita terbitkan," ucapnya.
Lebih lanjut, Fahmie juga mengungkapkan bahwa pemasangan fiber optik dengan menggunakan tiang ini adalah sebenarnya sangat dihindari atau tidak direkomendasikan.
Fahmie mengatakan, berdasarkan hasil kajian verifikasi dan pertimbangan dinas terkait menganjurkan dilakukan pemasangan fiber optik bawah tanah.
"Karena salah satunya kan secara estetika kurang indah lah kan, jadi yang lebih disarankan berdasarkan verifikasi ataupun pertimbangan dari dinas teknis adalah melalui saluran atau dibawah permukaan tanah, kalau tiang itu sebenarnya opsi terakhir lah," terangnya.
• DPMPTSP Pontianak Tegaskan Keberadaan Tiang dan Fiber Optik Tak Berkontribusi ke PAD
Rumuskan Regulasi
Ketua Komisi 1 DPRD Kota Pontianak, Nella Leni Heryani, mengungkapkan saat ini DPRD sudah merumuskan regulasi yang mengatur tentang retribusi pemasangan tiang dan kabel fiber optik.
"Untuk regulasi retribusi sudah dirumuskan. Tinggal menunggu saja," ujar Nella.
Oleh karenanya, kata Nella, terkait dengan pemasangan tiang dan kabel fiber optik ini, Komisi I DPRD Kota Pontianak saat ini tengah konsen mendorong proses perizinannya.
"Maka dari itu Komisi I sekarang benar-benar fokus mendorong vendor-vendor agar segera mengurus izinnya," ucapnya.
"Seandainya ijin sudah selesai kita baru bisa menghitung seberapa besar restribusi untuk PAD kota, sambil kita menunggu regulasi restribusinya jadi," tukasnya.
Berkaitan dengan dorongan dilakukannya pemasangan fiber optik di bawah tanah, Nella mengatakan hal tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Ini harus dikaji dengan kemampuan keuangan daerah," pungkasnya.
Sementara itu sebelumnya sejumlah warga Pontianak mengaku resah adanya pemasangan tiang sembarangan dan sebut kabel fiber optik mengganggu. Menurut mereka kabel wifi menganggu, soalnya tidak tertib asal pasang saja yang penting tinggi dari atap rumah.
Sulviani salah seorang ibu rumah tangga di Pontianak, mengatakan keberadaan tiang dan kabel fiber optik yang dipasang sembarangan kerap kali ditemukan di sejumlah jalan di Pontianak. Saat mobil besar lewat biasanya sangkut.
Hal senada juga disampaikan oleh Lina, yang juga merupakan warga Pontianak mengaku khawatir. Lina juga mengaku takut, jika tak diperhatikan akan mengalami hal yang tidak diinginkan.
"Takutnya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti korsleting terhadap aliran listrik, walaupun memang tidak ada aliran listriknya tapi kadang berdampingan dengan tiang listrik kalau sembarangan takutnya berdampak pada kebakaran," jelasnya.
• Kata Pengamat Soal Kabel Fiber Optik Semrawut di Pontianak: DPMPSTP Pasti Memudahkan Perizinan
Warga juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk memperhatikan lagi penataan dalam hal ini tiang dan kabel yang masih dipasang secara sembarangan.
"Terkait hal ini, harapannya agar pemerintah lebih melihat penataan Kota yang rapi, enak dilihat agar warga bisa merasa nyaman, aman dan tentram," katanya.
Sejumlah warga mengatakan pemerintah harus tegas dan harus memang perlu melakukan tindakan.
"Yang namanya ilegal tetap harus ditindak dan perlu penertiban segera," kata Budi Tristan.
Ia juga mengatakan, masih terdapat beberapa kabel yang melintang dan juga untuk jarak yang terlalu rendah.
"Kabel yang melintang terlalu rendah jelas sangat mengganggu, takutnya muncul hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.
Hal senada juga disampaikan Ade Rudi yang meminta pemerintah harus lebih tegas kepada perusahaan/vendor yang melakukan pemasangan secara sembarangan.
Ade juga mengaku dirinya tak begitu mempermasalahkan jika dilakukan pemasangan secara teratur.
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini
| Zulfydar Imbau Warga Pontianak Waspadai Bahaya Kebakaran di Musim Panas |
|
|---|
| Waspadai Upaya Penculikan, Legislator Kalbar Imbau Masyarakat Lebih Awasi Anak dan Lingkungan |
|
|---|
| ODGJ Terlantar Ditangani Sesuai Perda, Dinsos Pontianak Ajak Semua Pihak Terlibat |
|
|---|
| Abrasi di Kuala Karang, DLH Kubu Raya : Ini Akan Menjadi Atensi Kami |
|
|---|
| DPRD Kalbar Soroti Bahaya Bermain Layang-Layang Berbenang Kawat yang Picu Gangguan Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/DPMPSTP-Kota-Pontianak-didampingi-Satpol-PP-dan-Diskominfo-Kota-Pontianak-melakukan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.