DPMPTSP Sebut Pemasangan Fiber Optik dengan Metode Tiang Sebenarnya Tidak Dianjurkan

Hal tersebut Ia sampaikan, asalkan, seluruh perusahaan penyedia layanan internet atau vendor-vendor yang terkait.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
DPMPSTP Kota Pontianak didampingi Satpol-PP dan Diskominfo Kota Pontianak, melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel atau fiber optik tanpa ijin di sejumlah titik ruas jalan di Kota Pontianak. Selasa, 21 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sub Koordinator Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP Kota Pontianak, Azwar Fahmie mengungkapkan proses perijinan pemasangan tiang-tiang dan kabel fiber optik sebenarnya tidaklah sulit.

Hal tersebut Ia sampaikan, asalkan, seluruh perusahaan penyedia layanan internet atau vendor-vendor yang terkait ini mematuhi dan mengikuti semua prosedur perijinan yang ada.

"Jadi awalnya pemohon menyampaikan permohonan ke PTSP, jika sudah lengkap sesuai persyaratan yang sudah ditentukan prosedurnya akan kami serahkan ke dinas teknis dalam hal ini Dinas PUPR untuk melakukan pengecekan di lapangan," ucapnya.

"Kemudian kami memfasilitasi untuk rapat pembahasan tim teknis terkait di lapangan, dan lurah kelurahan-kelurahan terkait dengan lokasi pemasangan. Nah nanti berdasarkan masukan-masukan dan identifikasi di lapangan oleh tim teknis, baru keputusannya," terangnya.

Baca juga: DPMPTSP Pontianak Tegaskan Keberadaan Tiang dan Fiber Optik Tak Berkontribusi ke PAD

Fahmie menegaskan bahwa pada prinsipnya DPMPSTP hanya sekedar memfasilitasi terkait proses perijinan, dan tidak mempunyai wewenang yang lebih jauh terkait pengkajian pemasangan maupun pengawasan.

"Terus kemudian kita teruskan ke dinas teknis, mereka yang mengkajinya, nanti berdasarkan hasil kajian pertimbangan itulah kita terbitkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Fahmie juga mengungkapkan bahwa pemasangan fiber optik dengan menggunakan tiang ini adalah sebenarnya sangat dihindari atau tidak direkomendasikan.

Dikatakannya, berdasarkan hasil kajian verifikasi dan pertimbangan dinas terkait menganjurkan dilakukan pemasangan fiber optik bawah tanah.

"Karena salah satunya kan secara estetika kurang indah lah kan, jadi yang lebih disarankan berdasarkan verifikasi ataupun pertimbangan dari dinas teknis adalah melalui saluran atau dibawah permukaan tanah, kalau tiang itu sebenarnya opsi terakhir lah," terangnya. (*)

Cek berita dan artikel mudah diakses di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved