DPRD Kalbar Soroti Bahaya Bermain Layang-Layang Berbenang Kawat yang Picu Gangguan Listrik

Ia berpesan agar masyarakat, terutama anak muda, lebih bijak dalam menyalurkan hobi bermain layang-layang.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TRI PANDITO WIBOWO
BERIKAN KETERANGAN - Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah saat diwawancari TribunPontianak.co.id, di Kantor DPRD Kalbar, Kamis, 30 Oktober 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Aktivitas bermain layang-layang dengan menggunakan benang kawat kerap memicu gangguan jaringan listrik dan menyebabkan pemadaman di sejumlah wilayah Kota Pontianak, terutama di kawasan yang dilintasi jaringan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).

Anggota DPRD Kalimantan Barat, Suriansyah, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memainkan layang-layang.

“Seperti kita ketahui, jaringan SUTET merupakan jaringan bertegangan tinggi. Ketika terjadi aliran pendek yang menghubungkan dua arus berbeda, hal itu dapat menimbulkan hubungan pendek dan bahkan ledakan akibat arus listrik tersebut,” jelasnya kepada TribunPontianak.co.id, di Kantor DPRD Kalbar, Kamis, 30 Oktober 2025.

Ia menyebut, salah satu penyebab gangguan itu adalah penggunaan benang kawat pada layang-layang yang dimainkan di sekitar jalur listrik tegangan tinggi.

“Karena banyak anak muda yang memainkan layang-layang menggunakan kawat, harus ada kesadaran bersama untuk mencegah hal itu. Jika benangnya tersangkut di SUTET, bisa menyebabkan pemadaman listrik di Pontianak,” ujarnya.

Menurutnya, upaya pencegahan harus dimulai dari kesadaran individu dan lingkungan sekitar.

“Yang pertama tentu pemain layang-layang itu sendiri harus mencari tempat yang aman dan tidak dilalui SUTET. Yang kedua, orang tua dan masyarakat di sekitar juga harus ikut mengingatkan. Dan yang ketiga, aparat kelurahan, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas harus membantu mencegahnya,” katanya.

Suriansyah menambahkan, di Pontianak sebenarnya telah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang penertiban layang-layang, namun implementasinya dinilai belum maksimal.

Baca juga: Dinas Kesehatan Pontianak berikan Imunisasi HPV Efektif untuk Cegah Kanker Serviks pada Anak

“Perda itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah dan Satpol PP untuk menertibkan permainan layang-layang. Namun dalam penerapannya, Satpol PP sering serba salah karena menyangkut masyarakat kita sendiri,” tuturnya.

Ia menilai, efektivitas perda tersebut masih rendah sehingga kesadaran masyarakat menjadi hal paling penting.

“Yang utama bukan hanya menegakkan perda, tapi menumbuhkan kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan,” tambahnya.

Meski DPRD belum melakukan koordinasi langsung dengan PLN, Suriansyah mengatakan persoalan ini seharusnya dapat diantisipasi melalui kerja sama antara pihak keamanan, aparat kelurahan, dan masyarakat.

“PLN juga kewalahan menertibkan seluruh wilayah, jadi perlu proaktif dari semua pihak,” ucapnya.

Terkait laporan masyarakat, ia mengungkapkan sejauh ini belum ada pengaduan langsung ke DPRD, namun informasi mengenai pemadaman akibat layang-layang sudah sering muncul di media sosial maupun media massa.

Suriansyah juga menekankan pentingnya peran orang tua dan tokoh masyarakat untuk menanamkan kesadaran sejak dini.

“Kalau aparat harus bertindak tegas nanti masyarakat merasa aparat terlalu represif. Jadi yang paling efektif adalah kesadaran dan peran orang tua,” tegasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved