Headline Hari Ini: Tiang dan Kabel Fiber Optik di Pontianak Tidak Berkontribusi Terhadap PAD

lantaran, kata Uray, belum adanya regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi terhadap keberadaan tiang dan kabel fiber optik ini.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
DPMPSTP Kota Pontianak didampingi Satpol-PP dan Diskominfo Kota Pontianak, melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel atau fiber optik tanpa ijin di sejumlah titik ruas jalan di Kota Pontianak. Selasa, 21 Maret 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Beberapa waktu lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pontianak didampingi Satpol PP dan Diskominfo, dan DPRD Kota Pontianak, melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel atau fiber optik. Tiang serta kabel fiber optik yang ditertibkan umumnya berdiri tanpa izin, dan lokasinya berada di sejumlah titik ruas jalan di Kota Pontianak.

Sekretaris DPMPTSP Kota Pontianak, Uray Dwi Koryadi, menegaskan bahwa keberadaan tiang dan kabel fiber optik ini tidak berkontribusi sama sekali terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pontianak.

"Berkaitan dengan rekomendasi izin daripada fiber optik ini tidak ada kontribusi sama sekali untuk PAD, tidak ada sama sekali," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Rabu 5 April 2023.

Hal tersebut lantaran, kata Uray, belum adanya regulasi yang mengatur tentang penarikan retribusi terhadap keberadaan tiang dan kabel fiber optik ini.

"Makanya sekarang kita sama-sama dengan Kominfo, BKD, dengan PUPR juga, kemudian Dewan juga mendorong merumuskan bagaimana sih fiber optik ini agar ada kontribusinya, ada retribusinya untuk PAD Kota Pontianak," paparnya.

"Jadi, bicara soal kerugian dan potensi pendapatan belum bisa kita kalkulasikan," sambungnya.

DPRD Kota Pontianak Akui Regulasi Tentang Retribusi Tiang dan Kabel Fiber Optik Sudah Dirumuskan

Oleh karenanya lah, agar tiang-tiang dan kabel fiber optik ini tertata dan tak terkesan semrawut, Uray menegaskan bahwa seluruh perusahaan ataupun vendor terkait harus patuh dalam mengurusi perijinannya.

Kata Uray, beberapa vendor melakukan pemasangan tiang-tiang dan kabel fiber optik ini, adalah ketika seluruh proses perijinan belum rampung atau selesai.

Sehingga pemasangan tidak sesuai dengan kajian atau hasil verifikasi yang dilakukan oleh dinas teknis, yang kemudian menjadi semrawut dan tak tertata.

"Saya seperti biasa mengimbau lah dulu, kalian (vendor) itu sabar-sabar dulu, kan aturannya jangan dipasang. Setelah nanti kita ada kajian sama semua OPD teknis tidak ada masalah, silahkan pasang, seperti macam perusahaan lainnya (yang sudah mengantongi izin, red), jadi kan begitu, patuh lah itu," paparnya.

Dirinya pun meminta perusahaan-perusahaan penyedia layanan internet yang berkaitan untuk mengawasi dan memerintahkan vendor-vendornya untuk tidak memasang sebelum semua proses perizinan rampung.

"Jadi saya tekankan lagi perusahaan-perusahaan yang dari pusat itu kontrol vendornya, kalau kami kan punya keterbatasan, dia masang tersebar hampir di seluruh Kota Pontianak," tukasnya.

Lebih lanjut, Uray menerangkan bahwa pihaknya bersama dengan Komisi I DPRD Kota Pontianak akan kembali melanjutkan penertiban yang belum selesai terhadap tiang dan kabel fiber optik ini.

"Nah kita nanti koordinasi lagi lah dengan Komisi I, kemarin kita turun kan juga setelah kita ada pertemuan dengan Komisi I dan Dinas Teknis lainnya," tukasnya.

Diketahui juga sebelumnya, pada kesempatan penertiban pertama pihak vendor sudah berkomitmen untuk melakukan penertiban sendiri.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved