Headline Hari Ini: Warga Resah Kabel Semrawut, Aparat Pemkot Pontianak Siap Lakukan Penertiban

Selama ini pemasangan tiang dan kabel fiber optik tanpa izin kerapkali didapati pada sejumlah ruas jalan di Kota Pontianak.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
DPMPSTP Kota Pontianak didampingi Satpol-PP dan Diskominfo Kota Pontianak, melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel atau fiber optik tanpa ijin di sejumlah titik ruas jalan di Kota Pontianak. Selasa, 21 Maret 2023. 

"Pasti, ini akan tetap berkelanjutan, jadi kota hari ini khusus untuk vendor-vendor yang tidak taat, kita tidak tebang pilih," tegasnya.

Kabel Fiber dan Tiang Dipasang Tanpa Izin, DPRD Kota Pontianak : Harus Ada Efek Jera

Banyak di Daerah

Kabel optik yang dipasang tak sesuai aturan ternyata tak hanya di Pontianak. Di sejumlah daerah juga terjadi hal serupa. Misalnya saja di Kabupaten Sambas.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sambas Suhendri SE MH menjelaskan harus memastikan pengerjaan fiber optik yang dimasukkan ke dalam tanah atau menggunakan tiang.

"Jadi yang perlu saya sampaikan terkait dengan perizinan, dipastikan lebih dahulu apakah fiber optik ini adalah suatu kerjaan yang dimasukkan ke dalam tanah atau menggunakan tiang," katanya.

Dia mengatakan, kebanyakan fiber optik adalah yang dimasukkan ke dalam tanah. Dia menambahkan, terkait perizinan usaha tersebut pastinya sudah ada aturannya.

"Hanya kita cek dahulu kabel in-nya karena setelah UU Cipta Kerja ini banyak perubahan fundamental menyangkut kewenangan baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Sebab kewenangan ini berujung pada siapa yang akan melakukan verifikasi," ujarnya.

Dia mengatakan, selama ini yang diketahui bahwa izin-izin provider perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Terkait lokus usahanya kalau menggunakan badan jalan, otomatis lihat dahulu menggunakan badan jalan negara atau kabupaten.

"Kalau menggunakan badan jalan negara otomatis kewenangannya ada di PU untuk pengeluaran rekomendasinya. Begitu juga dengan seterusnya kalau status jalan provinsi maka wewenang PU provinsi. Kalau status jalan kabupaten maka wewenang PU kabupaten," jelasnya.

Terakhir, imbuh dia, setiap usaha pasti ada legalitas atau izin yang dilaksanakan. Kalau melaksanakan, tanpa izin atau tanpa legalitas otomatis mendapat terkena sanksi.

"Jadi selanjutnya kita rujuk aturan teknisnya karena terkait usaha di bidang telkom bisa ke Kominfo, PU," jelasnya.

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kota Pontianak Hari Ini Di sini 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved