Kepala DPMPTSP Sambas Sebut Perizinan Usaha Fiber Optik Harus Terverifikasi Pusat Hingga Daerah

Lebih lanjut, dia mengatakan selama ini di Kabupaten Sambas belum ada yang mengurus perizinan usaha terkait fiber optik.

|
Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Sambas Suhendri saat ditemui di kantornya, Senin 3 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas Suhendri mengatakan pihaknya berwenang dalam penerbitan izin usaha internet dan fiber optik.

Suhendri menjelaskan apabila proses perizinan sudah terverifikasi baik ditingkat kementerian, provinsi dan kabupaten maka pihaknya langsung menerbitkan.

"Kami di Dinas PTSP sifatnya hanya eksekutor saja. Sepanjang dari OPD teknis sudah final sudah terverifikasi baik kementerian, provinsi dan kabupaten. Maka otomatis masuk ke akun PTSP dan tidak ada alasan untuk menolak," jelas Suhendri di kantornya, Senin 3 April 2023.

Dia mengatakan terkait kelayakan perizinan merupakan wewenang OPD teknis. DPMPTSP kata dia, menerbitkan usaha yang bergerak untuk kepetingan Telekomunikasi dan perizinan lainnya.

"Untuk menentukan layak atau tidak layak itu berada di OPD teknis. Kami hanya menerbitkan saja. Bahkan tidak hanya terkait fiber optik, semua perizinan seperti itu," 

Lebih lanjut, dia mengatakan selama ini di Kabupaten Sambas belum ada yang mengurus perizinan usaha terkait fiber optik.

Soal Penerbitan Izin Usaha Internet dan Fiber Optik, Begini Penjelasan Kepala DPMPTSP Sambas

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved