Soal Penerbitan Izin Usaha Internet dan Fiber Optik, Begini Penjelasan Kepala DPMPTSP Sambas

Suhendri menjelaskan lebih dahulu harus memastikan pengerjaan fiber optik yang dimasukkan ke dalam tanah atau menggunakan tiang.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Imam Maksum
Kepala Dinas DPM PTSP Kabupaten Sambas Suhendri saat ditemui di kantornya, Senin 3 April 2023. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sambas Suhendri menjelaskan terkait penerbitan izin usaha fiber optik.

Suhendri menjelaskan lebih dahulu harus memastikan pengerjaan fiber optik yang dimasukkan ke dalam tanah atau menggunakan tiang.

"Jadi yang perlu saya sampaikan terkait dengan perizinan, dipastikan lebih dahulu apakah fiber optik ini adalah suatu kerjaan yang dimasukkan ke dalam tanah atau menggunakan tiang," katanya.

Dia mengatakan, kebanyakan fiber optik adalah yang dimasukkan ke dalam tanah. Dia menambahkan, terkait perizinan usaha tersebut pastinya sudah ada aturannya.

"Hanya kita cek dahulu kabel in-nya karena setelah UU Cipta Kerja ini banyak perubahan fundamental menyangkut kewenangan baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Sebab kewenangan ini berujung pada siapa yang akan melakukan verifikasi," ujarnya.

Bupati Sambas Satono Serahkan Hibah Total Rp 400 Juta untuk 7 Masjid Semparuk

Dia mengatakan, selama ini yang diketahui bahwa izin-izin provider perizinannya dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Terkait lokus usahanya kalau menggunakan badan jalan, otomatis lihat dahulu menggunakan badan jalan negara atau kabupaten.

"Kalau menggunakan badan jalan negara otomatis kewenangannya ada di PU untuk pengeluaran rekomendasinya. Begitu juga dengan seterusnya kalau status jalan provinsi maka wewenang PU provinsi. Kalau status jalan kabupaten maka wewenang PU kabupaten," jelasnya.

Terakhir, imbuh dia, setiap usaha pasti ada legalitas atau izin yang dilaksanakan. Kalau melaksanakan, tanpa izin atau tanpa legalitas otomatis mendapat terkena sanksi.

"Jadi selanjutnya kita rujuk aturan teknisnya karena terkait usaha di bidang telkom bisa ke Kominfo, PU," jelasnya.

Warga Desa Sepadu Antusias Sambut Safari Ramadan Pemkab Sambas

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved