Bupati Sambas Putuskan Pemberhentian Sementara Kades Pelimpaan Jawai
Dia bilang, selain itu di dalam surat juga berisi agar camat menunjuk PJ kepala Desa Pelimpaan untuk meneruskan jalannya pemerintahan.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Bupati Sambas menetapkan pemberhentian sementara Kepala Desa Pelimpaan dari jabatannya setelah masyarakat mendesak kades untuk mundur dari jabatannya, Kamis 30 Oktober 2025.
Surat pemberhentian sementara diterbitkan Pemkab Sambas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) setelah Bupati Sambas menyetujui tuntutan masyarakat. Kades Pelimpaan diberhentikan sementara terhitung tanggal 31 Oktober 2025.
Sejumlah massa warga Desa Pelimpaan menyambut gembira pembacaan surat pemberhentian kepala desa mereka yang dibacakan salah satu koordinator unjuk rasa Marwan.
Sedikitnya 400 orang warga Desa Pelimpaan mendatangi Kantor Bupati Sambas mendesak Bupati Sambas untuk memberhentikan kades dari jabatannya. Mereka menyampaikan aspirasi dan menuntut Bupati Sambas menerbitkan surat pemberhentian.
Wakil Bupati Sambas Heroaldi Djuhardi Alwi mengatakan, setelah mendengar aspirasi masyarakat Bupati Sambas, Wakil Bupati Sambas beserta jajaran kepala dinas melakukan rapat kecil. Hasil rapat tersebut Bupati Sambas mengeluarkan surat pemberhentian sementara kepala Desa Pelimpaan.
"Tadi kami melakukan rapat kecil bersama Bupati Sambas, Wakil Bupati Sambas, kepala dinas dan jajarannya akhirnya kita putuskan untuk pemberhentian sementara untuk kepala desa," ungkap Wabup Heroaldi.
Wabup Heroaldi mengatakan, Pemkab Sambas menerima kedatangan masyarakat Desa Pelimpaan yang mendesak kades mundur. Heroaldi bilang, masyarakat Desa Pelimpaan telah beberapa kali bersurat kepada Pemda Sambas.
"Kita didatangi masyarakat Kecamatan Jawai, khususnya Desa Pelimpaan yang memang beberapa kali telah menyurati pemerintah daerah, yang akhirnya mereka bersama-sama dengan beberapa tokoh masyarakat hadir di kantor bupati ini," ujarnya.
Dia menjelaskan, tujuan masyarakat datang ke kantor Bupati Sambas untuk mengungkapkan rasa mosi tidak percaya terhadap pemimpin mereka, kepala Desa Pelimpaan. Sehingga Bupati Sambas mengambil langkah keputusan tegas untuk memberhentikan sementara.
Baca juga: Demo Warga Minta Copot Kades Pelimpaan, Ashari Mengaku Dipersulit Membuat Surat Pengantar Nikah
"Jadi pada kesempatan ini karena sudah memicu hal-hal yang tidak kita inginkan maka Bupati Sambas beserta jajaran didampingi dan di kapolres kita bersama-sama mengambil sebuah keputusan untuk melakukan pemberhentian sementara," katanya.
Dia menjelaskan, surat pemberhentian sementara itu ditujukan kepada Camat Jawai selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Camat. Salah satu isinya memberhentikan sementara kepala desa mulai 31 Oktober 2025.
"Yang mana surat itu kita tujukan untuk Camat Jawai, surat Bupati akan ditindak lanjut untuk meneruskan apa yang mesti dilakukan salah satu yang kita buat di dalamnya untuk memberhentikan mulai dari tanggal 31 Oktober 2025," katanya.
Dia bilang, selain itu di dalam surat juga berisi agar camat menunjuk PJ kepala Desa Pelimpaan untuk meneruskan jalannya pemerintahan.
"Camat Jawai akan menunjuk PJ untuk meneruskan jalannya pemerintahan di Desa Pelimpaan," katanya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Polisi Lumpuhkan DPO Pembunuhan Karyawan PT CUS Saat Coba Lari di Lamandau |
|
|---|
| DAFTAR TK dan KB Swasta di Kecamatan Singkawang Timur Kota Singkawang, Lengkap Alamatnya |
|
|---|
| Kadiv Humas Polri Apresiasi Reporter Tribun Pontianak Ramadhan, Juara 3 Nasional Lomba Video Pendek |
|
|---|
| Wabup Susana Pimpin Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Sanggau |
|
|---|
| Kasus Tuba Sungai Lumbang Sambas Berujung Damai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Koordinator-aksi-unjuk-rasa-warga-Desa-Pelimpaan-Marwan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.