Penyebab THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair Full 100 Persen

Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyebab THR 2023 PNS TNI dan Pensiunan Batal Cair Full 100 Persen. 

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Inilah Golongan Karyawan yang Berhak Dapat THR dan Tidak Tahun 2023

Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak komponen THR ASN memang mengalami penyesuaian.

Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon 2 beserta pensiunan, dengan komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat tanpa tukin.

Pada tahun berikutnya, komponen THR yang diberikan tidak berubah, namun seluruh ASN mendapatkannya.

Baru pada 2022 komponen THR mengalami penyusiaian, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja.

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved