Penyebab THR 2023 PNS TNI Polri dan Pensiunan Batal Cair Full 100 Persen
Pemerintah telah mengumumkan ketentuan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor:
Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Kolase Menteri Keuangan Sri Mulyani. Penyebab THR 2023 PNS TNI dan Pensiunan Batal Cair Full 100 Persen.
Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
• Inilah Golongan Karyawan yang Berhak Dapat THR dan Tidak Tahun 2023
Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak komponen THR ASN memang mengalami penyesuaian.
Pada 2020, THR hanya diberikan kepada ASN di bawah eselon 2 beserta pensiunan, dengan komponen gaji pokok beserta tunjangan melekat tanpa tukin.
Pada tahun berikutnya, komponen THR yang diberikan tidak berubah, namun seluruh ASN mendapatkannya.
Baru pada 2022 komponen THR mengalami penyusiaian, yakni gaji pokok beserta tunjangan melekat ditambah 50 persen tunjangan kinerja.
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Berita Terkait
Baca Juga
Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Tanggapi Kenaikan Tunjangan DPR |
![]() |
---|
DAFTAR Gaji Karyawan Gojek di Entry Level Rp 3 - 12 Juta Perbulan |
![]() |
---|
SEGINI GAJI 7 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbesar Capai Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
LHKPN Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim yang Janji Transparan soal Etik 7 Anggota Brimob |
![]() |
---|
Anggota DPR Gelar Aksi Tanpa Rapat Kerja, Pegawai WFH hingga Samarkan Identitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.