Pengamat UPGRI Pontianak: THR dan Gaji ke-13 untuk Guru Agama Langkah Positif yang Layak Diapresiasi
kesejahteraan guru faktor penting untuk menjaga motivasi, profesionalisme, dan kualitas pembelajaran, terutama di wilayah seperti Kalbar
Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- kKesejahteraan guru adalah salah satu faktor penting untuk menjaga motivasi, profesionalisme, dan kualitas pembelajaran, terutama di wilayah seperti Kalbar yang memiliki tantangan geografis dan sumber daya.
- Meski demikian, ia menilai ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan agar implementasi kebijakan benar-benar membawa dampak positif.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pengamat Pendidikan dan Akademisi Universitas PGRI (UPGRI) Pontianak, Suherdiyanto, menanggapi informasi bahwa guru agama di Kalimantan Barat akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah positif dan layak diapresiasi.
“Guru agama sering kali terabaikan dalam skema tunjangan dan insentif dibanding guru mata pelajaran umum, sehingga kebijakan ini dapat memperkuat rasa keadilan dan kesejahteraan di antara pendidik agama,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 10 November 2025.
Menurutnya, kesejahteraan guru adalah salah satu faktor penting untuk menjaga motivasi, profesionalisme, dan kualitas pembelajaran, terutama di wilayah seperti Kalbar yang memiliki tantangan geografis dan sumber daya.
“Dengan adanya kepastian pembayaran hak seperti THR dan gaji ke-13, diharapkan guru agama dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yaitu mendidik dan membimbing siswa secara komprehensif,” jelas Suherdiyanto.
Meski demikian, ia menilai ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan agar implementasi kebijakan benar-benar membawa dampak positif.
Pertama, kejelasan regulasi dan administratif tentang THR/gaji ke-13 bagi guru (termasuk guru agama) sering mengalami kendala status, misalnya guru yang diangkat oleh pemerintah daerah tetapi pembinaannya dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), atau anggaran yang bergantung pada kemampuan fiskal daerah.
“Untuk Kalbar, jika pemberian ini masih sebatas rencana atau akan diberikan, maka perlu dipastikan regulasi seperti peraturan daerah atau peraturan gubernur sudah diterbitkan. Selain itu, anggaran harus tersedia, mekanisme pencairan jelas, dan tidak menimbulkan penundaan atau diskriminasi,” terangnya.
Kedua, keterpaduan antarinstansi juga menjadi perhatian penting. Guru agama kerap berada pada posisi silang, secara teknis berada di sekolah negeri atau madrasah yang dikelola pemerintah daerah, tetapi pembinaan dan tunjangan profesinya sering melalui Kemenag.
“Jika pembayarannya melalui anggaran pusat, provinsi, atau kabupaten/kota, maka koordinasi sangat penting. Persoalan dualisme ini sering menjadi penyebab ketidakjelasan pembayaran di banyak daerah,” katanya.
Suherdiyanto menambahkan, untuk Kalbar sendiri hal ini merupakan terobosan penting, karena Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bersama Kantor Kementerian Agama setempat telah menyepakati mekanisme teknis.
Ketiga, terkait kemampuan fiskal daerah, menurutnya kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 bagi ASN atau pendidik daerah sangat bergantung pada kondisi keuangan masing-masing daerah.
“Jika kemampuan keuangan daerah terbatas, maka hak guru bisa terhambat atau diberikan dalam bentuk berbeda, misalnya tidak penuh atau tertunda. Hal ini bisa menimbulkan ketidakadilan dan menurunkan kepercayaan pendidik terhadap sistem,” ujarnya.
Baca juga: Setelah Perjuangan Sejak 2023, Guru Agama di Kalbar Bakal Terima THR dan Gaji ke-13 Tahun Ini
Untuk memastikan ke depan tidak ada lagi persoalan keterlambatan dalam pembayaran, ia menilai perlu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kemenag untuk segera menetapkan regulasi turunan, seperti Pergub, Perda, atau Surat Keputusan (SK) bersama, yang mengatur mekanisme, besaran, dan kriteria guru agama yang berhak menerima.
“Regulasi ini penting untuk menghilangkan ambiguitas pembayaran tunjangan,” tegasnya.
| Bahasan Optimis Pontianak Capai Target Nol Kemiskinan Ekstrem |
|
|---|
| Warga Kota Pontianak yang Tinggal di Kubu Raya Diminta untuk Pindahkan Data Domisili |
|
|---|
| Lewat Pentas Seni dan Budaya, MIN 3 Pontianak Tanamkan Nilai Kepahlawanan dan Karakter Siswa |
|
|---|
| Pemkab Sintang Apresiasi PDGI Kapuas Raya Gelar Bulan Kesehatan Gigi Nasional |
|
|---|
| Bulan Kesehatan Gigi Nasional, PDGI Kapuas Raya Gelar Sikat Gigi Bersama di MIN 1 Sintang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/anggi-pip-020525.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.